Logo Sulselsatu

Bupati Barru Hingga Ketua Demokrat Sulsel Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Kasus Korupsi Nanas

Redaksi
Redaksi

Jumat, 17 April 2026 18:31

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari bersama Ketua Demokrat Sulsel Ni’matullah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Kamis (17/4/2026).

Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina menjabat Ketua DPRD Sulsel sementara Ni’matullah wakil ketua.

“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Korban Minta Polisi Segera Tahan Oknum Guru Penganiaya Murid di Jeneponto.

Selain Andi Ina dan Ni’matullah, Kejati Sulsel juga memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya. Mereka adalah Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.

“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni’matullah. Satu yg tidak hadir Muzayyin,” katanya.

Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.

Baca Juga : Korupsi Perjalanan Dinas, Kejati Tahan Eks Kepala BP2P Sulawesi III

“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejati Sulsel mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel 2024. Keterlibatan oknum anggota DPRD Sulsel turut didalami.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di era Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ini telah menyeret 6 orang tersangka. Anggaran proyek tersebut senilai Rp 60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp 4,5 miliar.

Baca Juga : 20 Motor Berknalpot Brong di Manggala Makassar Disita Polisi

Selain Bachtiar, 5 orang ini lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40). Satu tersangka inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.

Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis, pertama Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jucnto pasal 618 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 November 2026 12:22
OJK Luncurkan PELITA Syariah, Libatkan Tokoh Agama Perluas Literasi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Buku Panduan Literasi dan Referensi Dakwah Keuangan Syariah (PELITA Syariah) untuk memperluas edukasi keuanga...
Olahraga02 November 2026 11:55
The Lantis Tutup Fazzio Youth Festival 2026, Tiket Didonasikan ke YKAI
Konser grup musik The Lantis menjadi penutup rangkaian Fazzio Youth Festival 2026 di GOR Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sabtu (31/10/202...
Bisnis02 November 2026 09:30
PLN Dampingi Petani Kopi Batui, Penjualan Naik 326 Persen
Nilai penjualan kopi green bean Kelompok Tani Kopi Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, meningkat lebih dari empat kali lipat setelah mendapatka...
News02 November 2026 07:16
OJK Catat 27,23 Juta Rekening Baru Selama BIK 2026
Rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 mencatat pembukaan 27,23 juta rekening dan akun produk jasa keuangan sepanjang Oktober 2026...