SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar untuk tetap menjalankan aturan.
Salah satu aturan yang wajib dipatuhi adalah tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran.
Iqbla pun meminta agar semua randis yang sedang tidak digunakan sebaiknya disimpan di kantor masing-masing.
Baca Juga : Mahasiswa Apresiasi Mudik Gratis yang Digelar Pemkab Selayar, BUMN dan BUMD
“Sesuai aturan dari pusat itu jelas tidak boleh. Jadi, kendaraan itu kita akan simpan semua di kantor masing-masing,” kata Iqbal, Sabtu (1/6/2019).
Jika melanggar, maka ASN bisa dikenakan sanksi, seperti sanksi berupa teguran tertulis hingga yang terberat penundaan kenaikan pangkat.
“Tapi kalau tim khusus untuk mengawasi itu tidak ada. Kan sisa bukti saja, kalau ada laporan dari masyarakat berupa foto sebagai bukti,” tandasnya.
Baca Juga : Dilepas Gubernur Sulsel, Pemda Selayar Apresiasi Mudik Gratis BUMN dan BUMD
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) telah melarang ASN untuk mudik menggunakan randis. Hal itu dikarenakan randis merupakan fasilitas negara yang tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Penulis : Asrhawi Muin
Editor : Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar