Logo Sulselsatu

Walikota dan Wawali Parepare Laporkan Gratifikasi ke KPK

Asrul
Asrul

Minggu, 02 Juni 2019 21:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Mendapat parcel dari pengusaha, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, bersama wakilnya, Pangerang Rahim, langsung melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Anwar Amir.

“Ia, jadi saat dapat kiriman parcel Pak Wali dan Wawali langsung melaporkan kepada Inspektorat UPG Kota Parepare untuk diteruskan ke KPK,” ujarnya (1/6/2019).

Baca Juga : Apresiasi Kader Golkar Sulsel, Taufan Pawe: Kita Harus Maksimal untuk Menang

Menurut Anwar, tindakan yang dilakukan Walikota dan Wakilnya itu mesti mendapat apresiasi, karena telah memberi contoh sesuai prosedur dan surat edaran yang dikeluarkan KPK terkait gratifikasi.

Ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Parepare, M. Husni Syam menyampaikan, parcel yang diterima Walikota dan Wakilnya sudah dilaporkan melalui UPG untuk diteruskan ke KPK. Laporan itu sesuai prosedur yang ada, bahwa tidak boleh menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas pokok. Sehingga mesti dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Larangan penerimaan gratifikasi dan harus langsung dilaporkan tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019. Serta surat dari ketua KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” jelasnya.

Baca Juga : Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Taufan Pawe Desak Menpan-RB dan BKN Bergerak Cepat

Menindaklanjuti surat itu, lanjut dia, Walikota Parepare telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/145/Org tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Di surat itu memuat larangan ASN menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel05 April 2025 21:48
Sekwan DPRD Takalar Diduga Potong 10 Persen Dana BOP, Ini Klarifikasinya
SULSELSATU.com, TAKALAR — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup DPRD Takalar. Kali ini, sorotan tertuju pada Sekretaris Dewan (S...
Berita Utama05 April 2025 21:08
Tim Basarnas Temukan Jenazah Korban Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Kabupaten Jeneponto, yang bekerja sama dengan Tim SAR Kabupa...
News05 April 2025 20:04
Sempat Viral di Media Sosial, Pemkab Gowa Bantu Warga Dapat Pelayanan Kesehatan di RSUD Syekh Yusuf
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya....
Pendidikan05 April 2025 18:48
Prof. Anas Iswanto Anwar Raih Guru Besar Bidang Ekonomi Moneter Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB-UNHAS), Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar, SE., MA...