SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima uang suap Rp70 juta atas pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Lukman mengaku terkejut mendengar namanya disebut oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Haris.
Dalam persidangan Haris pada Rabu (29/5/2019) lalu, Jaksa Penuntut Umum menyebut nama Lukman ikut menerima uang Rp70 juta dalam kasus jual beli jabatan tersebut. Sang menteri sekaligus kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disebut dua kali menerima dalam nominal Rp20 juta dan Rp50 juta. Lukman menyangkalnya.
Baca Juga : Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
“Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu,” kata Lukman usai memimpin sidang isbat di kantor Kemenag, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (3/6/2019).
Lukman juga mengklaim bahwa pemberian uang sebesar Rp50 juta seperti yang ada dalam dakwaan Haris tak pernah terjadi. Ia membantah ada pertemuan dengan Haris di Hotel Mercure pada 1 Maret 2019.
Kepada para jurnalis, Lukman menekankan bahwa saat itu ia hadir untuk memberi pembekalan kepada aparatur sipil negara Kemenag sehingga tak punya waktu untuk bertemu dengan Haris.
Baca Juga : Menag dan Romi Terima Duit Suap Rp325 Juta di Tiga Tempat
“Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya sehingga saya tidak pernah menerima sebagaimana yang disampaikan karena saya selalu berada di kerumunan banyak orang, dari saya tiba sampai saya meninggalkan acara,” tuturnya.
Adapun untuk nominal Rp20 juta yang disebut dalam dakwaan Haris, Lukman meralat bahwa uang yang dimaksud itu hanya Rp10 juta. Menurut Lukman, uang itu diberikan oleh Haris kepada ajudannya sebagai honorarium tambahan dalam acara di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur, 9 Maret 2019.
Namun Lukman mengklaim ia menolak menerima uang itu karena acara yang ia hadiri bukan acara dari Kanwil Kemenag, melainkan acara dari pihak lain.
Baca Juga : Kasus Suap Jabatan, KPK Segera Jerat Menag Lukman Hakim Saifuddin
“Oleh karenanya saya merasa tidak berhak menerima honorarium tambahan itu dan saya langsung pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya malam itu juga mengembalikan lagi ke saudara Haris,” imbuh Lukman.
Kendati demikian, Lukman mengaku uang itu baru dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Maret 2019 atau sepekan setelah hari penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Ia beralasan ajudannya belum mengembalikan uang Rp10 juta itu karena tempat tinggal Haris yang berada di Surabaya.
Baca Juga : PPP Ogah Usulkan Lukman Hakim Jadi Menteri Lagi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar