Ganggu Penerbangan, AirNav Makassar Imbau Warga Tak Lepas Balon Udara
SULSELSATU.com, MAROS – AirNav Indonesia Cabang Makassar Air Traffic Service Centre (MATSC) mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
Balon udara tradisional liar ini kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
General Manager AirNav Indonesia Cabang Makassar, Novi Pataryanto mengatakan, AirNav Cabang Makassar mencatat ada 28 balon udara yang diterbangkan. Tiga laporan merupakan gangguan balon udara yang masuk dalam wilayah pengendalian Airnav Makassar.
“Jadi kemarin itu kita menerima laporan sebanyak 28 terkait masalah balon udara. Dari 28 laporan, 13 itu masuk dalam area pengendalian dan pantuan kami di sini. Selebihnya itu masuk dalam areal kontrol seperti di Yogyakarta, Semarang dan Surabaya,” kata Novi kepada wartawan, Jumat (7/6/2019).
Menyikapi hal tersebut, AirNav Indonesia kata dia, melakukan sosialisasi dengan membagikan beberapa selebaran informasi terhadap bahaya penerbangan balon udara kepada para penumpang di area Keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Novy menjelaskan selebaran yang dibagikan agar masyarakat dan seluruh komunitas untuk tidak menerbangkan balon udara yang dimana dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Bahaya balon udara yang terbang bebas antara lain, bisa tersangkut di sayap ekor, pesawat susah dikendalikan atau kehilangan kendali, masuk ke dalam mesin pesawat, menutup pilot tube. Kalaupun ada yang menerbangkan setidaknya tidak melebihi 500 feet dan harus ditambatkan,”
Adapun ancaman pidana bagi setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara membuat halangan (obstacle) dan tidak melakukan kegiatan dengan sanksi penjara paling lama 2 tahun dengan denda Rp500 juta.
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News