Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Ditolak Penyidik Polda Metro Jaya
SULSELSATU.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menolak permohonan penahanan Eggi Sudjana. Politikus PAN itu jadi tersangka dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim, penangguhan penahanan oleh tersangka ditolak atas dasar subjektivitas penyidik.
“Belum dikabulkan (penangguhan penahanan). (Alasan) subjektivitas penyidik,” kata Argo seperti dilansir Detik, Minggu (9/6/2019).
Eggi resmi ditahan sejak Selasa (14/5). Eggi ditahan untuk 20 hari pertama.
Penahanan Eggi Sudjana kemudian diperpanjang untuk masa 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan, menurut Argo, dilakukan terkait proses pemberkasan perkara.
“Ya intinya bahwa kalau berkas belum selesai, pasti kan diperpanjang. Aturannya seperti itu. Kalau nggak diperpanjang, nanti bebas demi hukum,” ujar Argo kepada wartawan kepada wartawan, Jumat (7/6).
Keluarga dan tim pengacara sudah mengajukan penangguhan penahanan Eggi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menjadi jaminan.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News