Ini Sanksi bagi ASN yang Bolos Pasca Libur Lebaran
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hari pertama bekerja pasca libur lebaran, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel ditekankan agar tidak bolos. Hal itu disampaikan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Ahad (9/6/2019).
Nurdin mengatakan pihaknya tidak memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk memperpanjang cuti, namun jika itu dilakukan dengan tegas Nurdin memberikan sanksi.
“Jadi tidak ada itu perpanjangan cuti kecuali ada hal tertentu yang tidak diinginkan. Jika ada yang melanggar tentu ada sanksi yang menanti,” kata Nurdin.
Adapun cuti ASN terhitung dari tanggal 3 hingga 9 Juni 2019. Kepada seluruh OPD, Nurdin meminta untuk mempertegas lagi aturan tersebut kepada bawahan mereka. Dan meminta pada tanggal 10 Mei tepat pukul 12 Wita, BKD sudah melaporkan absensi.
“Sanksi pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti bersama hukumannya minimal administrasi oleh Penilaian Prestasi Kerja (PPK) atau diskresi PPK dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Seperti pemotongan tunjangan kinerja dan lain-lain,” kata Nurdin.
Ia menambahkan, selain pemotongan tunjangan kinerja berbagai macam sanksi lainnya juga siap membayangi ASN yang berani bolos pada hari pertama pasca cuti bersama.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran tertulis. Sanksi ini berlaku bagi ASN yang berani bolos selama 1-15 hari.
Selanjutnya sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangja . Sanksi ini berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari. Lalu yang terakhir adalah sanksi disiplin berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan kepada ASN yang berani bolos 31-46 hari.
Ia juga menegaskan agar tidak menerima apapun termasuk parcel.
“Sesuai arahan KPK kita tidak bisa menerima parcel, saya minta definisi gratifikasi itu tidak menerima tetapi memberi. Memberi dalam artian bentuk zakat, sedekah kepada orang-orang tidak mampu,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asri Harun mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada PNS pasca cuti bersama ini cukup beragam. Dari teguran lisan hingga sanksi berat lainya.
“Kalau sanksi sudah diatur di PP 53 tahun 2010 (Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil),” kata Asri.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News