SULSELSATU.com, PAREPARE – Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Parepare berinisial BH, terancam diberhentikan atau dipecat tidak hormat, lantaran tidak masuk kerja selama dua tahun.
Ini terungkap saat Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, didampingi Inspektorat dan sejumlah staf ahlinya melakukan inspeksi dadakan (Sidak) kehadiran di kantor Kesbangpol, Senin (10/6/2019).
Baca Juga : Puang Solong Tak Kunjung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Maros, Taufan Pawe Abaikan Putusan DPP Golkar?
“Saya minta PNS yang tidak hadir itu diproses pemecatan atas ketidakhadirannya selama dua tahun, ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Taufan.
Tidak hanya di Kesbangpol, wali kota bergelar doktor hukum itu juga meminta agar inspektorat mengumpulkan data absensi PNS lingkup Pemkot Parepare, jika ditemukan ada yang tidak masuk kerja selama 46 hari, maka ikut terancam terkena sanksi.
“Namun sanksi yang akan diberikan nantinya tetap melalui prosedur, di mana inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar