SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo bakal melantik 40 kepala sekolah SMA/SMK pada Selasa (11/6/2019) besok.
None, sapaan Irman Yasin Limpo, mengatakan, pelantikan tersebut berdasarkan SK Gubernur nomor 821.29-165 tertanggal 24 Mei 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala UPT SMA/SMK.
“Besok kita lantik kepsek yang ada SK Gubernur. Dan mulai besok tidak ada lagi kepsek yang tidak melaksanakan tugas,” kata None, Senin (10/6/2019).
Baca Juga : Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Hadiri Athirah Baruga Education Expo 2024, Apresiasi Karya Siswa
Jika ada yang tidak melaksanakan tugas, kata dia, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Tidak boleh ada lagi kepsek yang menyatakan tidak mau meninggalkan posisinya atau menunggu arahan.
“Selama ini, ada kepsek yang tidak mau bergeser. Besok tidak ada lagi. Sebelumnya, salah satu alasan tidak mau bergeser, karena belum dilantik. Makanya kita lantik,” ujarnya.
Menurut None, domain pembuatan SK murni dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dinas Pendidikan hanya menilai kinerja untuk memberi pertimbangan ke BKD.
Baca Juga : Dirut RNI dan Asdep Industri Pangan Kementrian BUMN Kunjungi Peternakan PT BULS Sidrap
“Selaku pejabat struktural yang ditugasbantukan, kepsek diangkat dan diberhentikan melalui mekanisme kepegawaian di BKD,” katanya.
Soal SK 72 kepsek yang disebut ganda, None menegaskan, hal itu sebenarnya tidak terjadi. Hanya, ada SK yang menetapkan tugas bagi kepsek yang baru.
Terkait ijasah, juga tidak ada masalah. Apabila karena sesuatu dan lain hal kepsek tidak bisa menandatangani, maka kepala dinas bisa menandatangani ijasah siswa atau SKHU.
Baca Juga : Ini Makna Sumpah Pemuda Bagi None
“Tidak mungkin gara-gara kepsek, ada ijasah yang tidak ditandatangani,” pungkasnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar