SULSELSATU.com, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Dhani dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
“Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun,” kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya seperti dilansir Detik, Selasa (11/6/2019)
Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dihukum penjara 18 bulan. Tuntutan itu disampaikan jaksa di PN Surabaya, Selasa (23/4) lalu.
Baca Juga : Baladewa Bersiaplah! Dewa 19 Bakal Tur di Enam Kota, Termasuk Makassar
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Bebas dari Bui, Ahmad Dhani Bakal Temui Prabowo
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar