SULSELSATU.com, WAJO – Pemkab Wajo menggelar rapat optimalisasi peningkatan capaian target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di ruang rapat pimpinan kantor bupati, Selasa (11/6/2019).
Rapat ini dalam rangka untuk pencapaian target penerimaan pendapatan asli daerah, khususnya retribusi perizinan tertentu seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin perikanan budidaya, retribusi izin trayek dan retribusi mempekerjakan tenaga asing.
Ini merupakan bagian dari rencana aksi tim korsupgah KPK dalam upaya mendorong pemerintah daerah meningkatkan PAD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB
Rapat dihadiri Kadis PTSP, Kadis Perhubungan, Kadis Perikanan, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta tim teknis dari masing-masing OPD terakait.
Wakil Bupati Wajo Amran SE mengatakan, ada beberapa potensi PAD yang tidak jalan, seperti retribusi IMB, izin trayek, retribusi perikanan budidaya dan retribusi pekerjaan orang asing, dan ada beberapa yang bertentangan dengan undang-undang, salah satunya mengamanahkan dan salah satunya tidak memperbolehkan.
Ia juga menyampaikan bahwa akan memperbaiki pengembangan jaringan elektronik yang berbasis IT serta perizinan yang akan terapkan, disamping perbaikan infrastruktur bangunan dari Kantor PTSP sendiri.
Baca Juga : Tok, Perda Pajak Sarang Burung Walet di Wajo Ditetapkan Jadi 2,5 Persen
“Harus ada beberapa tenaga teknis dari OPD yang harus berkantor di PTSP, sesuai dengan arahan KPK dan diharapkan tenaga teknis untuk memberi masukan dan tetap berkoordinasi dengan perangkat daerahnya. Harus ada keputusan yang diambil hari ini,” kata Amran SE.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo menyampaikan bahwa korpsupgah KPK selalu memonitor dan mengupgrade kerja-kerja dari OPD. Dan terkait Penguatan kelembagaan tim teknis yang sudah ditandatangani Bupati SK penetapannya, diminta untuk melakukan kegiatan di Kantor PTSP, dan diharapkan mengatur jadwal yang ada, kalau perlu bikin sekretariat tim teknis, jelas H. Amiruddin A, S,Sos., MM.
Kerja kolaborasi ini butuh koordinasi dan harus berkantor di PTSP, diberikan suport kepada mereka yang diberi tugas ke PTSP untuk di jadwal dan tantangan ke PTSP sendiri adalah Bagaimana menyiapkan tempat untuk mereka.
Baca Juga : Amran Mahmud Laporkan Kebutuhan Pembangunan Wajo Saat Bertemu Banggar DPR RI
Dalam perizinan yang menjamin adalah tim teknis dari OPD, dan yang tanda tangan di rekomendasi adalah kepala PTSP sendiri. Itulah makanya tim teknis harus berkantor di PTSP, tim teknis harus membangun komunikasi Intens dengan perangkat daerahnya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tutup H.Amiruddin A, S.Sos., MM.
Dari Kadis Perhubungan menyatakan ada kendala masalah Perda, juga terkait terkait kurangnya plat kuning sekarang ini dimana dalam peraturan yang baru mereka harus membayar izin trayek setiap 5 tahun sekali dan itu dirasa berat buat mereka.
Selanjutnya disampaikan kalau Dinas Perhubungan juga siap jika ada perintah untuk melakukan sweeping di jalan desa, serta yang membuat plat kuning semakin berkurang adalah mereka harus berbadan usaha semacam koperasi dan bukan milik pribadi dan dari salah satu sisi dihadapkan KPK untuk menghindari pungli.
Baca Juga : DPRD Wajo Sahkan Ranperda Penyertaan Modal di Bank Sulselbar dan PDAM
Dari Dinas Perikanan menyatakan targetnya sudah mencapai 97%, beberapa hal yang disampaikan tentang aturan dalam pemeliharaan ikan air tawar dan ikan air payau atau tambak dengan aturan luas area, jadi dasar dalam pemungutan retribusi dalam perundang-undangan.
Dari kepala dinas tenaga kerja menyatakan cuma PT. Malindo yang mempekerjakan tenaga asing di Belawa dan itupun 1 orang. Dan ini juga lepas dari perizinan Kabupaten karena dia memakai perizinan provinsi jadi tidak bisa dipungut retribusinya.
Dari Kabid PU menyampaikan kalau aturan retribusi rumah tinggal sudah mengalami penurunan dalam hal pembayaran retribusi, dimana jumlahnya tidak seberapa.
Baca Juga : Wabup Wajo Hadiri Pameran Desain Grafis di SMAN 4 Wajo
“Mengenai Dinas Perhubungan soal izin trayek yang lima tahun sekali itu, akan kami temui DPR untuk kaji ulang, terkait dengan Dinas Perikanan yang target PADnya 97% sudah mencapai target.” Jelas H. Amran, SE
Dan melanjutkan bahwa mengenai Tenaga Kerja Asing tidak ada permasalahan, terkhusus kepada PU ditegaskan tentang rendahnya tingkat pengawasannya dan diharapkan untuk turun ke lapangan.
ketika isinya mendirikan bangunan 1 tingkat maka ketika dia naikkan tingkat kedua harus ditegur karena rananya ada di PU. Dalam hal ini Wakil Bupati juga berencana bertemu dengan DPRD untuk membahas hal ini.
“Perihal Tim teknis kalau kerja dengan PTSP terbengkalai kerjanya di tempat asal, maka akan kami akan koordinasikan dengan BKPSDM untuk menambah tenaga atau personil,” tegas H. Amran, SE. (Rls)
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar