SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aparat gabungan dari Timsus Polda Sulsel bersama Jatanras Polres Pangkep berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian baterai tower.
Sebanyak lima pelaku yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pangkep itu digelandang dari lokasi persembunyiannya.
Kelima pelaku yang dimaksud di antaranya adalah Usman Balo alias Usman (28), Ilham (24), Said Aslam alias Aslam (40), Irfan alias Robert (27) serta Yusuf (24). Para pelaku ini diketahui sebagai warga Kota Makassar, kecuali Irfan yang berasal dari Kabupaten Gowa.
Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area dan Polda Sulsel Teken Nota Kesepahaman Perkuat Penegakan Hukum Area Operasional
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB menjelaskan, para pelaku selama ini kerap menggasak baterai tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia.
“Para tersangka dugaan tindak pidana pencurian bettray Tower milik PT Telkomsel,” ujar Artenius, Rabu (12/6/2019).
Penangkapan terhadap para sindikat ini diketahui berlangsung pada Selasa, 11 Juni 2019. Tepat sekira pukul 00.30 Wita dini hari, polisi gabungan mulai membekuk pelaku bernama Ilham di Jalan Bandang, Kota Makassar.
Baca Juga : Polda Sulsel Janji Tangkap DPO Pelaku Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar
Tak disangka, empat pelaku lainnya juga berada di lokasi yang sama lantaran baru saja memindahkan baterai tower hasil curiannya.
“Benar bahwa pelaku Ilham bersama kawanannya baru saja selesai menurunkan barang bukti berupa battery tower dari atas mobil xenia warna putih,” beber Artenius.
Artenius juga membeberkan, pihaknya berhasil melakukan penyelidikan terhadap identitas para pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV yang memang terpasang di tower tempat sindikat pelaku beraksi.
Baca Juga : RDP DPRD Sulsel Undang Cones dan Masmindo, Begini Hasilnya
Diketahui, polisi gabungan hingga saat ini masih melakukan pengembangan keterangan atas kejahatan para pelaku.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar