SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Revisi Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menggelar rapat finalisasi bersama Dinas Pemukiman Dan Perumahan Rakyat, Dinas Perikanan dan Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, di ruang Komisi B DPRD Kota Makassar, Rabu (12/6/2019).
Ketua Pansus Mario David, mengatakan rapat finalisasi ini untuk memperjelas target pendapatan dan target sosial yang harus dilakukan perbaikan di tiga retribusi.
Yakni, retribusi tentang tarif rumah susun, retribusi tentang tarif penyamakan kulit (RPH) dan retribusi tentang tarif bibit ikan air tawar.
Baca Juga : Mario David Ingatkan Camat Lurah Tak Berpolitik Praktis di Pilwali Makassar
“Khusus untuk rumah susun, kita sudah sepakati angkanya dinaikkan Rp10 ribu dari harga sewa yang ada saat ini,” kata Mario.
Menurut Mario, kenaikan tarif ini bukan untuk mengejar PAD tetapi untuk biaya pemeliharan, juga untuk mempertegas bahwa rumah susun itu hadir untuk menopang masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jadi bukan asal dihuni, tetapi harus dipikirkan bagaimana pemeliharaan gedungnya supaya layak dan indah,” katanya.
Baca Juga : Cerita Mario David Awal Mula Terjun ke Politik Hingga Jadi Anggota DPRD Makassar
Untuk memastikan hal tersebut, Pansus Retribusi Jasa Usaha akan melakukan peninjauan langsung di lokasi rumah susun, yakni Kelurahan Daya, Kelurahan Lette, dan Kelurahan Panambungan.
“Besok, kita akan tinjau langsung lokasi yang dimaksud,” ucap Mario.
Penulis: Asrul
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar