SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua warga Kabupaten Sidrap diamankan oleh aparat Resnarkoba Polres Sidrap usai diduga kerap melakukan pesta narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku yang diketahui bernama Sayuti alias Suti (34) dan Kadri alias Dede (17) itu dibekuk pada Senin, 10 Juni 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kedua terduga pelaku dilaporkan warga kerap mengkomsumsi sabu di sebuah gubuk kebun milik pelaku bernama Dede di Jalan Jolengnge Desa Bila Riase Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
“Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di gubuk atau rumah kebun milik Dede sering melakukan praktik penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” kata Dicky, Rabu (12/6/2019).
“Oleh karena itu anggota Sat Narkoba menindak lanjuti informasi tersebut sehingga mengamankan Dede beserta rekannya,” sambungnya.
Dicky melanjutkan, pihak Polres Sidrap mengamankan satu saset sabu dari lokasi penangkapan sehingga langsung dijadikan sebagai barang bukti.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
Selain itu, turut pula diamankan sejumlah peralatan terkait barang haram tersebut, yakni batang pipa kaca alias pireks, satu set bong atau alat hisap.
Tidak sampai di situ, empat unit ponsel berbagai merk milik kedua terduga pelaku juga diamankan. Lalu sebuah dompet warna hitam, dua unit motor, serta satu unit mobil Agya warna putih dengan nomor polisi DD 1051 VC juga dibawa ke kantor polisi.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar