SULSELSATU.com, PAREPARE – Pandangan umum Fraksi Gerbang Indonesia yang disampaikan juru bicaranya, Gustam Kasim, terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD 2018, dijawab oleh Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.
Pernyataan wali kota dua periode itu disampaikan di hadapan wakil wali kota, ketua, wakil ketua DPRD serta jajaran Pemkot Parepare, di gedung DPRD, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, Fraksi Gerbang Indonesia menyarankan Pemkot Parepare berinovasi menciptakan potensi pendapatan baru untuk peningkatan PAD demi kemajuan pembangunan.
Baca Juga : Puang Solong Tak Kunjung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Maros, Taufan Pawe Abaikan Putusan DPP Golkar?
“Kita apresiasi dengan pandangan Fraksi Gerbang Indonesia. Adapun upaya dilakukan pemerintah daerah yaitu melakukan perjanjian kerja sama dengan Bank Sulselbar terkait penerapan pajak online untuk restoran, hiburan dan hotel. Dengan memasang alat untuk memantau transaksinya,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Parepare juga telah melakukan kerja sama dengan kantor Badan Pertanahan untuk menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT). Di mana terpantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal ini nantinya akan disosialisasikan secara optimal terhadap wajib pungut maupun ke konsumen,” katanya.
Baca Juga : Taufan Pawe Instruksikan Kader Golkar Solid Menangkan Uji-Sahabuddin di Pilkada Bantaeng
“Sedangkan, terkait dengan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp22,841 miliar, di dalamnya terdapat beban belanja langsung atau utang belanja modal/retensi yang belum mengajukan permintaan pencairan sampai berakhirnya tahun anggaran,” pungkasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar