SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulsel Moh Roem telah menerima kelengkapan berkas dari pengusul hak angket terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
Salah satu pengusul, Kadir Halid menjelaskan, berkas kelengkapan itu berisi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pemerintahan Sulsel di bawah kendali Nurdin Abdullah – Sudirman Sulaiman. Khususnya yang berkaitan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU tentang Pemerintahan Daerah, serta UU tentang Administrasi Pemerintahan.
“Termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Yang pasti salah satu poinnya itu yaitu serapan anggaran yang minim dan kebijakan-kebijakan yang melanggar aturan,” ujar Kadir di DPRD Sulsel, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Ketua Fraksi Golkar ini menegaskan, tujuan dewan menggunakan hak angket sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pemerintahan Nurdin-Sudirman Sulaiman. Melanikan menyetop hal-hal yang dianggap membuat gaduh pemerintahan. Namun, dari sini nantinya tetap ada rekomendasi.
“Tujuannya hak angket bukan untuk menjatuhkan gubernur, tujuannya untuk memperbaiki pemerintahan supaya jangan gaduh seperti sekarang ini, itu tujuan kita demi kesejahteraan masyarakat dan demi kepentingan warga Sulawesi Selatan. Kalaupun ada rekomendasi keluar, kita belum tahu,” kata dia.
Pengusul lainnya, Imbar Ismail pun meminta berbagai pihak tak perlu merisaukan hak angket ini. Hanya memang, kata dia, hal itu sebagai pembelajaran bagaimana jika ada yang dilakukan tidak sesuai mekanisme pasti ada jalannya. Maka, hak inilah yang menurutnya sebagai anggota dewan bisa dilakukan.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
“Bagaimana bisa melihat nanti ke depan agar pemerintahan ini jauh lebih bagus, karena kalau kita tidak mulai dari sini jadi kita harus mulai dari mana kalau bukan hak angket ini. Ini sebenarnya yang perlu kita canangkan, karena memang banyak ketidakberesan di pemerintahan sekarang, inilah tugas kita sebagai anggota dewan,” kata politisi Hanura ini.
Sementara itu, Fachruddin Rangga menyebut, usai kelengkapan berkas diserahkan, selanjutnya pimpinan DPRD Sulsel bakal melakukan rapat pimpinan. Kemudian diperluas bersama pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), lalu paripurna, kemudian diserahkan kepada fraksi-fraksi.
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024
Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar