Logo Sulselsatu

Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Habib Bahar Smith

Asrul
Asrul

Kamis, 13 Juni 2019 23:32

Terdakwa Bahar bin Smith jalani persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung,
Terdakwa Bahar bin Smith jalani persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung,

SULSELSATU.com – Habib Bahar bin Smith mengatakan, akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya terkait penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi.

Bahar tega menyiksa keduanya lantaran Cahya dan Zaki mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar.

“Saya tanggung jawab atas apa yang saya lakukan dunia akhirat saya bertanggung jawab,” kata Bahar usai menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

Jaksa menilai dai kondang itu terbukti bersalah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai Bahar.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum,” jelas jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cibinong di persidangan.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut yang bersangkutan supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengadili perkara ini,” lanjutnya.

Jaksa juga menuntut Bahar dengan pidana 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa habib Assyahid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tukasnya.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta memilih untuk mengajukan pledoi alias nota pembelaan terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

“Kami tim penasehat hukum akan melakukan nota pembelaan atau pledoi nanti pada satu minggu ke depan,” beber Ichwan. (Suara)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 April 2025 16:55
Polres Takalar Dalami Kasus Dugaan Pemotongan 10 Persen Dana BOP di Sekretariat Dewan DPRD Takalar
SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepolisian Resort (Polres) Takalar terus mendalami kasus dugaan kasus pemotongan 10 persen dana Biaya Operasional (BOP...
Makassar21 April 2025 16:24
PLN dan Kapolda Sulsel Silaturahmi Perkuat Sinergi Mendukung Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di KTI
Memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi Wisnu Kuntjoro Adi melakukan kunjungan audiensi d...
Video21 April 2025 16:00
VIDEO: Kapal Pesiar Mewah Artania Singgah Parepare, Bawa Ratusan Wisatawan Eropa
SULSELSATU.com – Kapal pesiar mewah Artania bersandar di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Minggu (20/4/2025). Kapal tersebut membawa 579 wisat...
Makassar21 April 2025 15:58
Wali Kota Munafri Sidak Pasar Ikan Lelong Rajawali, Tekankan Perlu Revitalisasi
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Tempat Pelelangan Ikan di jalan Rajawali. Da...