Logo Sulselsatu

Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Habib Bahar Smith

Asrul
Asrul

Kamis, 13 Juni 2019 23:32

Terdakwa Bahar bin Smith jalani persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung,
Terdakwa Bahar bin Smith jalani persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung,

SULSELSATU.com – Habib Bahar bin Smith mengatakan, akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya terkait penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi.

Bahar tega menyiksa keduanya lantaran Cahya dan Zaki mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar.

“Saya tanggung jawab atas apa yang saya lakukan dunia akhirat saya bertanggung jawab,” kata Bahar usai menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

Jaksa menilai dai kondang itu terbukti bersalah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai Bahar.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum,” jelas jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cibinong di persidangan.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut yang bersangkutan supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengadili perkara ini,” lanjutnya.

Jaksa juga menuntut Bahar dengan pidana 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa habib Assyahid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tukasnya.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta memilih untuk mengajukan pledoi alias nota pembelaan terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

“Kami tim penasehat hukum akan melakukan nota pembelaan atau pledoi nanti pada satu minggu ke depan,” beber Ichwan. (Suara)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel13 April 2025 14:14
PT Bayer Indonesia dan Pemdes Galesong Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Mandiri Pangan
SULSELSATU.com, TAKALAR – PT Bayer Indonesia Seed Corn menggelar sosialisasi ketahanan pangan di Desa Galesong Timur. Sosialisasi itu terkait ta...
Sulsel13 April 2025 14:08
Jalan Poros Galesong Utara Memprihatinkan
SULSELSATU.com, TAKALAR – Warga Desa Kalukuang dan pengguna Jalan Poros Galesong Utara mengeluhkan kondisi jalan raya yang butuh perhatian pemer...
Video12 April 2025 21:06
VIDEO: Lakukan Aksi Perampasan di Komplek Militer, Empat Debt Collector BCA Finance Minta Maaf
SULSELSATU.com – Aksi premanisme dilakukan oleh empat debt collector BCA Finance. Aksi itu berupa penarikan sebuah unit mobil jenis Suzuki Ertig...
Sulsel12 April 2025 20:27
Gerakan 1.000 Katto-katto di Bontonompo Bantu Wujudkan Program Gowa Aman
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadiri Gerakan 1.000 Katto-katto yang diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Bontonompo sekaligus Halalbihalal d...