SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare akan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha segera membayar kewajiban pajaknya yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian dan kebocoran Pajak Asli Daerah (PAD) kota ini.
Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengatakan pengawasan pelaku usaha dalam membayar pajak dilakukan lantaran sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mencegah terjadinya kerugian negara.
“Pemerintah daerah selalu berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Parepare. Hanya saja, saya minta para pengusaha agar jujur dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak,” jelasnya, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Menurut Taufan, KPK saat ini tidak hanya mengawasi kerugian negara, namun juga melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang dinilai PADnya tidak sesuai atau bocor.
“Contohnya, cafe di Jalan Jendral Sudirman. Secara kasat mata tempat itu terlihat memiliki pengunjung yang banyak, tapi sumbangsih yang diberikan untuk pemerintah sangat minim, tidak sesuai, pelaku usaha seperti ini yang kita awasi,” kata Taufan.
“Karena itu, mari kita berikan edukasi kepada pengusaha-pengusaha agar memenuhi kewajibannya membayar pajak,” ujarnya.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
Penulis: Andi Fardi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar