Logo Sulselsatu

BPJS Ketenagakerjaan Silaturahim dengan Bupati Luwu Utara

Asrul
Asrul

Kamis, 13 Juni 2019 22:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MASAMBA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palopo bersilaturahim bersama Bupati Kabupaten Luwu Utara Indah Putri Indriani di Kantor Bupati, Masamba, Kamis, (13/6/2019).

Pertemuan yang mana masih dalam suasana lebaran ini sekaligus menyampaikan perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Luwu Utara. Disebutkan ada 6440 peserta BPJS non ASN.

Indah menyampaikan pemerintah daerah sangat mendukung program BPJS Ketenagaketjaan dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakatnya. Untuk itu telah diterbitkan peraturan Bupati terkait perlindungan kepesertaan non asn oleh BPJS Ketenagakerjaan yang ada diwilayah Kab. Luwu Utara.

Baca Juga : Pesawat Perintis Penumpang Terbang Lebih Cepat di 2020, IDP Apresiasi Kemenhub

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Hendrayanto menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Luwu Utara yang sangat mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan terdaftarnya non ASN.

Dia mengatakan masih banyak tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan hal ini tersebut disebabkan karena masih banyak warga yang belum memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itu kami berupayah melakukan sosialisasi masif keseluruh masyarakat pekerja yang ada di wilayah Luwu Utara, ” ujarnya.

Baca Juga : 32 Kepala OPD di Lutra Teken Perjanjian Kinerja di Hadapan Bupati

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Hendrayanto mengatakan manfaat JKK memberikan layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerjan.

Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta.

Baca Juga : Warga Luwu Utara Bisa Ajukan Proposal Kegiatan Lewat e-Prolutra

Sedangkan manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.

Hendrayanto menjelaskan manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...
Bisnis26 November 2024 14:45
Ekspansi ke Indonesia Timur, Indosat Perkuat Jaringan Cepat di Timika
Indosat memperkuat kehadirannya di Kota Timika sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital Indonesia Timur....
Makassar26 November 2024 14:45
Danny Pomanto: Kerugian Kota Makassar Berpotensi Capai Rp1 Triliun Akibat Buruknya Pengelolaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi terkini pengelolaan kota Makass...