Korupsi Rp1,9 Miliar Dana Parkir Makassar, Kejati Tetapkan Satu Tersangka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dikabarkan sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana parkir Kota Makassar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun, ia masih enggan menyebut siapa nama dimaksud.
“Tunggu pak Kajati merilis siapa pelaku pidananya. Sudah ada satu orang. Nanti siapa beliau, apa perannya, kita tunggu pak Kajati,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (14/6/2019) siang.
“Saya belum bisa bocorkan, karena itu masih di bapak (Kajati). Tapi yang jelasnya sudah ada tersangka, tim sudah menetapkan satu orang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir Kota Makassar Rp1,9 miliar dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Saat itu, sedikitnya 20 orang saksi diperiksa. Mantan Dirut PD Parkir, Badan Pengawas dan Auditor Independen hingga sejumlah oknum Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar tak luput dari pemeriksaan.
Selanjutnya pada Rabu, (8/5/2019), sekitar pukul 10.30 Wita, Tim Aspidsus Kejati Sulsel langsung menyambangi kantor PD Parkir Makassar Raya.
Mereka melakukan penggeledahan hingga mengejar dokumen yang dianggap dapat menjadi bukti aliran dana parkir Rp1,9 miliar tersebut.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News