SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Kepala Inspektorat Sulsel, Lutfie Natsir akhirnya angkat bicara atas pencopotan dan semua fitnah yang ditudukan padanya. Ia pun membeberkan dan mengklarifikasi semua tudingan buruk kepadanya.
Lutfi membantah seluruh peryataan yang sampaikan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui staf khususnya Bunyamin Arsyad menyebut pencopotan dirinya karena banyak staf Inspektorat yang mengeluh dan resah dengan cara kepemimpinannya.
Mantan Kepala Biro Hukum Setda Sulsel itu juga membantah tuduhan salah satu auditor inspektorat, menganggap setiap audit yang dilakukan tidak pernah selesai maksimal.
Baca Juga : Jelang Lebaran, Kementan Pantau Stok Bahan Pangan di Sulawesi Selatan
“Kalau dikatakan seluruh auditor mengeluh saya sangat heran dan perlu dipertanyakan apakah benar seluruh auditor? Ataukah cuma segelintir? Kalau ada rasa kurang puas dalam gaya kepemimpinan saya selama menjabat, saya kira adalah hal yang wajar dalam sebuah organisasi, namun selama saya menjabat ruang komunikasi dengan seluruh pejabat struktural eselon III, sekretaris, para Irban, eselon IV, dan seluruh auditor saya buka seluas-luasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Litfie mengaku selama jabat kepala inspektorat senantiasa membangun komunikasi dengan seluruh pejabat struktural eselon III, sekretaris, para Irban, eselon IV, dan seluruh auditor.
“Menurut hemat saya, hal tersebut perlu dikembalikan ke auditor itu sendiri karena secara teknis mereka yang terjun langsung. Para auditor, berdasarkan kewenangan, profesionalisme, dan tanggung jawabnya ada pada mereka. Setiap pemeriksaan ada tim yang ditugaskan terdiri dari supervisor, dalnis anggota anggota tim yg mempunyai kompetensi di bidangnya masing-masing, ada PKA sebagai acuan pemeriksaan, dan KKP-nya sebagai acuan,” jelasnya.
“Dan saya serahkan semuanya kepada timnya, karena mekanisme dan prosedurenya seperti itu. Saya tidak pernah mengintervensi hasil dri pemeriksaan timnya. Nanti pada final hasil pemeriksaan saya minta di ekspose, bersama timnya, dgn pertimbangan bahwa produk LHP sebagai produk administrasi Inpektorat,” lanjutnya.
Menurut Lutfie, LHP harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek formil maupun materil, karena jangan sampai produk yang dikeluarkan cenderung mendzalimi dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Selain itu, ia juga menyampaikan, sebelum LHP diterbitkan terlebih dahulu Obrik yang diperiksa diberikan pokok-pokok temuan dan diberikan hak untuk menanggapi jika tanggapan dianggap relevan oleh tim auditor.
“Temuan tesebut dapat dihilangkan dalam LHP sesuai prosedur,” ungkapnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar