SULSELSATU.com, JAKARTA – Polisi menutup sejumlah ruas jalan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat demi pengamanan sidang sengketa Pilpres 2019,
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan mulai sebelum dan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK.
“Dalam rangka giat sidang PHPU di Gedung MK, ruas jalan akan ada pengalihan karena jalan ditutup,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Naseer, Kamis (13/6/2019) seperti dilansir Antara.
Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo
Nasser mengatakan penutupan diterapkan mulai Kamis malam hingga saat proses sidang berlangsung di sekitar ruas jalan menuju gedung MK.
“Rencana pengalihan arus lalu lintas dimulai pukul 22.00 WIB [Kamis], namun sifatnya situasional,” ucap Naseer.
Ruas jalan di sekitar gedung MK yang ditutup adalah:
Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang
1. Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur dan barat, penempatan MCB barrier di depan Museum Gajah.
2. Jalan Medan Merdeka Utara MCB Barrier di depan gedung Kemendagri.
3. Jalan Veteran Raya samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut
4. Jalan Majapahit ujung Harmoni.
5. Jalan Abdul Muis arah utara di Jalan Tanah Abang 2.
6. Jalan Veteran 3 depan Bina Graha.
Baca Juga : Sengketa Pilkada Takalar, MK Putuskan Tidak Terima Permohonan Syamsari-Natsir
Merujuk pada situs MK, Sidang PHPU Pilpres 2019 yang teregister dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 itu akan digelar mulai pukul 09.00 WIB, Kamis (14/6).
Kemarin, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihak kepolisian telah menyiapkan sedikitnya 12 ribu personel untuk mengamankan beberapa titik di sekitar Gedung MK pada saat pelaksanaan sidang perdana ini.
Terkait penutupan jalan dan rekayasa lalu lintas, Fajar meminta tidak dianggap sebagai upaya menghalang-halangi masuknya masyarakat.
Baca Juga : MK Tolak Sengketa Hasil Pilkada Toraja Utara, Ombas-Marthen Gagal Lanjutkan Gugatan
Semua itu, kata Fajar, semata-mata agar persidangan tidak mengalami gangguan yang signifikan mengingat MK juga hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutus perkara PHPU Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar