Logo Sulselsatu

Begini Pandangan Bupati Lutra Terhadap Ranperda Pengembangan Pariwisata

Asrul
Asrul

Jumat, 14 Juni 2019 21:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Bupati Luwu Utara memberikan jawaban terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2023 dan Ranperda Tentang Desa Wisata di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Luwu Utara Jumat, (14/06/19).

“Pada prinsipnya saya menyetujui ranperda yang diajukan oleh dprd ini mengingat sektor pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting baik dalam pembangunan maupun dalan peningkatan perekonomian masyarakat” ujar Indah mengawali sambutannya.

Indah menyampaikan kabupaten luwu utara merupakan kabupaten yg baru berkembang, melalui ranperda ini setelah ditetapkan dapat mensinergikan semua aspek-aspek yang berpengaruh terhadap pengembangan sektor pariwisata baik secara fisik maupun non fisik secara terstruktur dalam suatu kerangka kepariwisataan dan bersinergi dengan program pembangunan lainnya dan dapat saling mendukung serta berkembang secara bersama-sama.

Baca Juga : Pesawat Perintis Penumpang Terbang Lebih Cepat di 2020, IDP Apresiasi Kemenhub

“Seperti kita ketahui bersama kabupaten luwu utara memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan yang tersebar dan memiliki daya tarik sendiri, keunikan, karakter fisik lingkungan dalam pedesaan dan kehidupan sosial budaya masyarakat” tuturnya.

IDP sapaan akrab Bupati Luwu Utara berharap ranperda ini perlu kita pikirkan bersama bagaimana pengelolaan desa wisata dan peran serta masyarakat setempat yang harus ditata dan dikelola dengan tepat dan benar dalam pengembangan kepariwisataan diluwu utara agar dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua.

Dalam kegiatan ini juga, Bupati Luwu Utara mendengarkan pandangan fraksi-fraksi tentang 3 (Tiga) buah ranperda yakni ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio kabupaten luwu utara 100 FM, ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil serta ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten luwu utara no. 2 tahun 2016 tentang kewenangan desa dan seluruh fraksi menyetujui 3 (Tiga) ranperda tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...
Bisnis26 November 2024 14:45
Ekspansi ke Indonesia Timur, Indosat Perkuat Jaringan Cepat di Timika
Indosat memperkuat kehadirannya di Kota Timika sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital Indonesia Timur....
Makassar26 November 2024 14:45
Danny Pomanto: Kerugian Kota Makassar Berpotensi Capai Rp1 Triliun Akibat Buruknya Pengelolaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi terkini pengelolaan kota Makass...