SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan segera membayar gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya proses pembayaran akan dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Juli mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan untuk membayarkan kedua gaji ini pihaknya menyiapkan anggaran Rp233 miliar. Pembayarannya sendiri dilakukan di awal bulan Juli.
“Berdasarkan juknis pembayaran gaji ke-13 berdasarkan besaran gaji bulan Juni. Berarti total anggaran untuk membayar gaji ke-13 tersebut menjadi total Rp116 miliar dengan total PNS Pemprov 24.645,” kata Arwin saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Alhamdulillah! Gaji 13 ASN Pemkot Makassar Sudah Dicairkan
Dia menyebutkan dari awal Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian gaji ke-13 untuk PNS peruntukannya dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Khusus untuk gaji bulan Juli, besarannya sudah termasuk kenaikan gaji pokok 5 persen. Pemprov Sulsel sendiri telah membayarkan kenaikan gaji pokok dan rapelannya dari Januari hingga Mei pada akhir Mei kemarin.
“Kalau kenaikan gaji pokok 5 persen itu sudah sejak bulan Juli, di mana pembayarannya kemarin dipercepat sebelum lebaran. Kalau di Pemprov kenaikan anggarannya itu sekitar Rp4,5 miliar untuk setiap bulannya,” jelasnya.
Baca Juga : Kemenkeu: Gaji ke-13 Diusahakan Cair Sebelum Pertengahan Agustus
BPKD sendiri telah meminta kepada seluruh OPD agar segera menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dan bulan Juli.
Pembayaran gaji ke-13 PNS akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Penulis : Jahir Majid
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar