SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus dugaan suap Dana Alokasi khusus (DAK) proyek irigasi pertanian senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba kini memasuki babak baru di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kasi Penkum Kejati Sulsel mengatakan, kini pihaknya telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Baca Juga : Kejati Sulsel Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Pamukkulu Takalar
“Jadi kasus DAK Bulukumba ini statusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Salahuddin di kantor Kejati Sulsel, Jumat (14/6/2019).
Sebagai langkah lanjutan, lanjut Salahuddin, kini penyidik menjadwalkan kembali upaya pemeriksaan sejumlah pihal yang dianggap mengetahui proyek ini.
“Maka pemanggilan-pemanggilan semuanya bermuara ke saksi. Siapa pun yang mengetahui permasalahan, maka akan di-schedulkan oleh penyidik untuk diperiksa,” kata dia.
Baca Juga : Bupati Gowa Raih Penghargaan Role Model Kepala Daerah dari Kajati Sulsel
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemkab Bulukumba, Andi Ichwan Amkas yang mengatakan adanya dugaan suap senilai Rp800 juta dalam proyek irigasi tersebut.
Sebelum menetapkan ke penyidikam, Kejati Sulsel sejauh ini telah memeriksa puluhan saksi dalam hal permintaan keterangan.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar