SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemuda asal Kabupaten Sinjai, Rezal Prasetiya Chaeril (23) ditangkap aparat Resmob Polres Sinjai. Ia diduga telah mencuri sedikitnya 139 buah tabung elpiji 3 kilogram.
Rezal yang beralamat di Jalan Sawerigading, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara itu ditangkap pada Jumat (14/6/2019) malam ketika sedang berada di Puskesmas Balangnipa yang merupakan puskesmas kecamatan setempat.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, terduga pelaku Rezal itu mengakui kepada petugas bahwa ia melancarkan aksinya mencuri ratusan tabung gas sedikitnya pada 12 lokasi di Kabupaten Sinjai.
“Total yang dicuri 139 buah,” kata Dicky, Sabtu (15/6/2019).
Usai menginterogasi lokasi pencurian Rezal, petugas Resmob Polres Sinjai lantas melakukan pengembangan sehingga berhasil membekuk pria bernama Wahyuddin yang diduga sebagai penadah.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Dari tangan Wahyuddin, polisi mengamankan sedikitnya 80 buah tabung elpiji 3 kilogram yang diduga kuat hasil curian rezal.
Dalam menjalankan aksinya, Rezal diketahui melakukannnya seorang diri. Aksi pencurian itu sudah ia lakukan sejak lama dengan cara bertahap.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar