Kompolnas Belum Terima Aduan Masyarakat Soal Kekerasan Polisi di Aksi 22 Mei
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyatakan sejauh ini pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat. Aduan yang dimaksud terkait tindak kekerasan yang dilakukan polisi selama menangani aksi 22 Mei lalu.
Ia menuturkan hingga hari ini, Jumat (14/6/2019), tidak ada laporan yang menyebut bahwa personel kepolisian melakukan tindakan melanggar hak asasi manusia dalam menertibkan massa kerusuhan 22 Mei.
“Setahun itu kami bisa terima sekitar 4.000 kasus pengaduan baik melalui surat atau langsung. Untuk soal kerusuhan (22 Mei) ini, satu pun tidak ada yang laporan ke Kompolnas,” kata Bekto usai di kantor kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Bekto, Kompolnas melihat prosedur yang dilakukan Polri sesuai dengan rambu-rambu selama menangani demonstrasi penolakan hasil pemilihan presiden 2019 lalu itu.
Selain soal pengamanan Polri, Bekto juga menganggap penyelidikan kepolisian terkait pengungkapan dalang dibalik kerusuhan 22 Mei dan kasus penyelundupan senjata api, dugaan makar, serta pemufakatan jahat yang menjerat eks Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen masih dalam koridor aturan.
“Yang ditindak polisi itu bukan demonstran. Yang ditindak polisi itu para perusuh. Kompolnas selalu lihat penyelidikan (polisi) sesuai dengan aturan, dengan rambu-rambu berdasarkan UUD, peraturan pemerintah, dan peraturan kapolri,” kata Bekto.
Pernyataan itu diutarakan Bekto menyusul komentar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dugaan tindakan sewenang-wenang personel kepolisian selama mengamankan kerusuhan 22 Mei. Sebab, tercatat ada sembilan orang tewas selama kerusuhan terjadi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sebanyak dua dari delapan orang korban tewas dalam kerusuhan di sekitar Gedung Bawaslu pada 21 hingga 22 Mei 2019 terkonfirmasi karena tertembak peluru tajam.
Oleh karena itu, ia menegaskan pelaku yang menembakkan peluru tajam itu harus segera dicari dan ditindak polisi.
Menanggapi tuduhan itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan pihak ketiga di luar kepolisian yang menjadi pelaku penembakan tersebut.
Meski begitu, ia mengakui bahwa Polri tak menutup kemungkinan bahwa penembakan itu dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Bisa saja dari petugas tapi tolong dipahami, jangan diambil celah pembicaraan saya ini,” ucap Iqbal dikantornya kemarin.
“Bisa saja petugas yang diserang, dijarah, dibakar, kan ada asrama Petamburan, ada instalasi-instalasi polisi yang diserang, bisa saja, untuk [keselamatan] anak-anaknya, istrinya di situ, bisa, sedang kita dalami,” papar dia.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News