SULSELSATU.com, PAREPARE – Dana kelurahan yang merupakan kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, mendapat pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Ini ditandai dengan telah dikumpulkannya seluruh Lurah di Parepare, untuk menerima sosialisasi penggunaan dana itu.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, pendampingan dana kelurahan yang dilakukan institusi Kejaksaan Parepare merupakan terobosan Kajarinya, yakni Andi Darmawangsa.
“Kajari Parepare memotret antisipasi dini, sebagai upaya pencegahan jangan sampai terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. Sumber dana ini berasal dari APBN dan turun ke daerah,” ujar wali kota bergelar doktor hukum itu, Ahad (16/6/2019).
Menurut Taufan, Institusi Kejaksaan melihat kebijakan pemerintah pusat akan dana kelurahan yang mesti dikawal dan dilakukan pendampingan terkait sistem pengelolaan dana dan pelaksanaannya.
“Saya menilai, pemahaman pak Kajari (Andi Darmawangsa) terkait tindakan pendampingan dana kelurahan sudah cermat, dan memang mesti dikawal dengan ketat,” tegas Taufan.
Kajari Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan, ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana kelurahan, salah satunya karena keterbatasan SDM yang berkualitas, sementara anggaran mesti dipertanggungjawabkan dengan baik.
Selain itu, lanjut dia, pendampingan ini juga sebagai upaya mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sekaligus mengantisipasi terjadinya kerugian negara yang diakibatkan pengelolaan keuangan yang kurang baik, sekaligus menyelamatkan lurah dari jeratan hukum.
“Kita tahu, pengelolaan bantuan dana kelurahan dari pusat sebesar Rp370 juta. Di mana diharapkan peruntukannya mesti tepat sasaran dan berimbas pada masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar