Kejati Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Parkir Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel akhirnya mengungkapkan identitas tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran PD Parkir Makassar senilai Rp1,9 miliar sejak tahun 2008- hingga 2016.
Adalah mantan Direktur Umum dan Operasional PD Parkir Makassar Raya, Rusdi Muhadir yang menyandang status tersangka.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Rusdi Muhadir terbukti menyalahgunakan uang perusahaan alias mempergunakan dana parkir secara ilegal.
“Selain itu pada saat dia menjabat sebagai direktur umum, dia menyetujui pengambilan uang yang dilakukan oleh mantan direktur utama (almarhum) yang bertentangan dengan hukum,” kata Salahuddin saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo, Senin (17/6/2019).
Salahuddin menjelaskan, kerugian negara senilai Rp1,9 miliar yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi Muhadir belumlah tuntas. Penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan.
“Ke depannya ada agenda yang akan dilakukan penyidik. Tentunya penyidik sudah menyiapkan semua kebutuhan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi penanganan perkara tersebut,” beber Salah.
Sebagaimana telah diketahui, penyelidikan dugaan kasus korupsi dana parkir dalam lingkup PD Parkir Makassar Raya dimulai sejak tahun 2018 lalu.
Sepanjang penyelidikan dan penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka, tim Penyidik Kejati Sulsel sedikitnya telah memeriksa 20 saksi guna untuk mengungkap kasus tersebut.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News