SULSELSATU.com – Dalam rangka mengoptimalkan realisasi pajak daerah, khususnya di bidang perhotelan dan restaurant, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo menyosialisasikan sistem pajak online di ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Senin (17/6/2019).
Dalam sosialisasi itu, Bapenda berkerjasama dengan Inspektorat, Bank Sulselbar dan juga difasilitas oleh KPK untuk membantu penerapan sistem pajak online.
Kepala Bapenda Kota Palopo, Abdul Waris, mengatakan, penerapan pajak online ini adalah salah satu upaya optimalisasi pendapatan daerah dari pajak makanan dan minuman.
Baca Juga : Pemkot Palopo Masih Berutang Rp250 Miliar, Hamzah Jalante Paparkan 3 Solusi
Ia menjelaskan, pihak Bank Sulselbar akan menyuplai alat dan aplikasi yang bakal dipasang di hotel atau restaurant.
“Apabila alat telah terpasang, maka langsung terkoneksi antara wajib pajak (WP) dalam hal ini restaurant, cafe, hotel, dengan Bank Sulselbar, dan Bapenda”.
Waris menjelaskan saat pelanggan melakukan pembayaran ke kasir akan muncul langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan konsumen di rumah makan atau hotel tersebut.
Baca Juga : Pemkot Palopo Sudah Tuntaskan Iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan
“Jadi kita bisa langsung tahu, jumlah pemasukan dari usaha rumah makan atau hotel, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan pelanggan”.
Penerapan sistem pajak ini sesuai dengan Undang-undang, Pajak PPN dan PPH sebanyak 10 persen dari konsumen.
Dari sisi keamanan, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Baca Juga : Pemkot Palopo Raih Penghargaan sebagai Kota Sehat
Dengan EFIN, kata dia, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenkripsi aman dan rahasia.
Waris mengharapkan seluruh pelaku usaha, restaurant, cafe, rumah makan dan tempat hiburan bisa bekerjasama dan tertib dalam pembayaran pajak.
“Ada 23 hotel, 21 wisma, 640 rumah makan di Kota Palopo, ditambah dengan cafe dan tempat hiburan lainnya. Jika semua maksimal membayar pajak, maka dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah kita”, tutupnya.(*).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar