Logo Sulselsatu

Bapenda Palopo Kejar Pajak Pengusaha Hotel dan Resto

Asrul
Asrul

Senin, 17 Juni 2019 18:04

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Dalam rangka mengoptimalkan realisasi pajak daerah, khususnya di bidang perhotelan dan restaurant, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo menyosialisasikan sistem pajak online di ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Senin (17/6/2019).

Dalam sosialisasi itu, Bapenda berkerjasama dengan Inspektorat, Bank Sulselbar dan juga difasilitas oleh KPK untuk membantu penerapan sistem pajak online.

Kepala Bapenda Kota Palopo, Abdul Waris, mengatakan, penerapan pajak online ini adalah salah satu upaya optimalisasi pendapatan daerah dari pajak makanan dan minuman.

Baca Juga : Pemkot Palopo Masih Berutang Rp250 Miliar, Hamzah Jalante Paparkan 3 Solusi

Ia menjelaskan, pihak Bank Sulselbar akan menyuplai alat dan aplikasi yang bakal dipasang di hotel atau restaurant.

“Apabila alat telah terpasang, maka langsung terkoneksi antara wajib pajak (WP) dalam hal ini restaurant, cafe, hotel, dengan Bank Sulselbar, dan Bapenda”.

Waris menjelaskan saat pelanggan melakukan pembayaran ke kasir akan muncul langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan konsumen di rumah makan atau hotel tersebut.

Baca Juga : Pemkot Palopo Sudah Tuntaskan Iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan

“Jadi kita bisa langsung tahu, jumlah pemasukan dari usaha rumah makan atau hotel, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan pelanggan”.

Penerapan sistem pajak ini sesuai dengan Undang-undang, Pajak PPN dan PPH sebanyak 10 persen dari konsumen.

Dari sisi keamanan, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga : Pemkot Palopo Raih Penghargaan sebagai Kota Sehat

Dengan EFIN, kata dia, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenkripsi aman dan rahasia.

Waris mengharapkan seluruh pelaku usaha, restaurant, cafe, rumah makan dan tempat hiburan bisa bekerjasama dan tertib dalam pembayaran pajak.

“Ada 23 hotel, 21 wisma, 640 rumah makan di Kota Palopo, ditambah dengan cafe dan tempat hiburan lainnya. Jika semua maksimal membayar pajak, maka dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah kita”, tutupnya.(*).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 April 2025 00:02
Hotel Grand Kalampa Takalar Mengaku Dirugikan Oknum Pengguna Aplikasi Michat
SULSELSATU.com, TAKALAR – Manajemen Hotel Grand Kalampa di Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami kerugian akibat ulah oknum pengguna apli...
Internasional08 April 2025 20:05
IUMS Serukan Aksi Militer dan Boikot Global terhadap Israel dalam Fatwa Terbaru
SULSELSATU.com – Sekelompok ulama terkemuka dari Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa langka yang menyerukan jihad mel...
Video08 April 2025 19:51
VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
SULSELSATU.com – Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto, dr. St. Pasriany, menggelar konferensi pers yang digelar di aula rumah sak...
OPD08 April 2025 19:00
Rp32 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan Hertasning, DPRD Pastikan Dikerja Tahun Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal proyek perbaikan Jalan Hertasning di Kota M...