SULSELSATU.com, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melayangkan surat panggilan tersangka kepada mantan Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, dr Muh. Yamin.
Dalam surat panggilan tersangka dengan nomor: SP-135/P.4.11/Fd.1/06/2019 tertera Kejari Parepare memanggil dr Yamin untuk menghadap kepada Jaksa penyidik pada hari Rabu, 19 Juni 2019, pukul 13.00 Wita, di Kantor Kejari Parepare.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa, membenarkan jika pihaknya melayangkan surat panggilan tersangka kepada dr Muh Yamin, terkait kasus hutang obat di RSUD Andi Makkasau yang ditangani institusinya.
“Pemanggilan tersangka kepada dr Yamin terkait kasus yang ditangani Kejari Parepare,” ujarnya, Selasa (18/6/2019).
Ditanya soal kasus yang ditangani tersebut, Andi Darmawangsa mengatakan, Kejaksaan melihat ada keterkaitan antara kasus hutang obat Rumah Sakit Andi Makkasau dan raibnya dana Dinkes.
“Teorinya seperti ini, Kejari = RSUD dan polisi = Dinkes. Namun, saya mau selesaikan dulu RSUD baru melangkah ke kasus yang lain, karena ini komitmen saya menyelesaikan,” tegasnya.
Menurutnya, jika tersangka (dr Yamin) tidak memenuhi panggilan Kejaksaan, maka sesuai prosedur akan dilakukan upaya paksa.
“Kalau tidak datang, kita ikuti prosedur, dan ada upaya paksa bisa dilakukan penyidik,” bebernya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, terkait kasus raibnya dana Dinkes, dr Yamin telah diperiksa dan dimintai klarifikasi.
“Sampe sekarang pemeriksaan dr Yamin masih saksi,” kata dia.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar