KPK Selidiki Keterlibatan Menag di Kasus Pemilihan Rektor UIN
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam seleksi rektor Universitas Islam Negeri (UIN). Lukman diduga ikut terlibat dalam kasus ini dengan modus memunculkan nama tertentu.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Lukman pernah memunculkan nama tertentu dalam seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Timur. Hal yang sama, katanya, bisa saja terjadi di seleksi rektor UIN.
“Contoh sederhana dalam kasus di Kanwil ya pemilihan jabatan di Kanwil kan tiga nama yang terakhir itu, diduga ada upaya dari Menteri Agama agar nama tertentu muncul di sana,” kata Febri di Gedung KPK, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (17/6/2019).
“Nanti kami akan juga pelajari dalam proses seleksi rektor ini apakah hal yang sama terjadi atau mekanismenya berbeda dengan mekanisme yang ada di Kanwil. karena itu detailnya dalam materi penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan,” lanjut Febri.
Nantinya, pihak KPK bakal mengecek siapa saja nama yang mengisi panitia seleksi rektor UIN dan para calon rektor di masa seleksi. Mereka pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus pengisian jabatan di Kemenag Romahurmuziy alias Romi.
“Nanti kita akan akan lihat dalam proses seleksi itu siapa saja yang menjadi panitia seleksi nya dan juga prosesnya seperti apa,” ujar Febri.
Sebelumnya, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ‘ngotot’ meloloskan Haris Hasanudin dalam proses seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Padahal, jika merujuk surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Haris dinilai tak memenuhi syarat karena pernah dikenai sanksi.
“Saya ingat beliau (Lukman) bilang akan tetap lantik. Dia bilang ‘saya akan pasang badan, risikonya paling nanti diminta dibatalkan’,” ujar Nur Kholis.
Sementara itu, terkait dengan seleksi rektor UIN, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun pernah berkomentar tentang dugaan praktik jual beli jabatan rektor di seluruh UIN atau IAIN se-Indonesia. Dia mengungkapkan hal itu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One, beberapa waktu lalu.
Melalui akun Twitter-nya, beberapa waktu lalu, Mahfud menyebut tiga kasus jual beli jabatan rektor, yakni di UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
Dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Romy diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Kini, Romy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News