SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Kota Makassar guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan di Provinsi Sulsel.
Agenda pembahasan tersebut berlangsung di The Rinra Hotel, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Selasa (18/6/2019).
Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat itu melakukan pembahasan bersama sejumlah lembaga negara seperti Polda Sulsel, Kejati Sulsel, PN Makassar, serta Kemenkunham Sulsel dan jajarannya.
Baca Juga : Rio Padjalangi Minta Propam Polda Sulsel Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Tahanan
Erma mengatakan, rombongannya sangat berharap RUU Pemasyarakatan dapat segera dirampungkan. Dengan demikian, ia meminta sejumlah lembaga yang hadir memberikan sejumlah masukan.
“Kami sangat beraharap RUU pemasyarakatan ini bisa kami selesaikan dalam masa periode 2014-2019 supaya tidak menjadi beban (pada periode selanjutnya),” ujar Erma.
“Ada dua RUU yang menjadi fokus komisi III, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, mudah-mudahan sudah bisa diselesaikan,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga : LPKA Parepare Sosialisasikan RUU Pemasyarakatan
Sementara itu, Kakanwil Kemenkunham Sulsel, Priyadi, yang menjadi salah satu pembicara mengutarakan sejumlah persoalan yang selama ini terjadi di Lapas-Rutan di Sulsel.
“Situasi dan kondisi di Lapas-Rutan yang ada di Sulsel, kapasitas hanya 5.773 orang dihuni 11.026 orang, hampir 100 persen mengalami over kapasitas,” ujar Priyadi.
Kondisi tersebut dianggap oleh Priyadi bahwa secara tidak langsung melanggar sejumlah hak-hak dasar warga binaan.
Selain itu, warga binaan Lapas-Rutan di Sulsel juga membutuhkan pemenuhan hak berupa pendidikan dan kesehatan. Ia pun meminta pihak Komisi III DPR RI lebih memperhatikan persoalan itu. Termasuk melahirkan Undang-Undang yang memungkinkan kerja sama dengan kementrian terkait.
Hingga berita ini ditulis, rombongan Erma Suryani Ranik masih mendengarkan sejumlah masukan sejumlah lembaga yang ada.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar