SULSELSATU.com, JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar pagi ini, Senin (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Sidang tersebut dengan agenda jawaban KPU, Bawaslu dan tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, atas dalil yang diajukan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Melansir Detik, Senin (18/6/2019), dari tiga pihak tersebut, baru tim hukum Jokowi-Ma’ruf yang sudah menyerahkan jawaban ke MK. Perkembangan terakhir, KPU masih melakukan finalisasi jawaban atas perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Baca Juga : Parpol Non Parlemen Boleh Mengusung Cakada Berdasarkan Putusan MK
“Hingga hari ini Senin, 17 Juni 2019, sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan daftar alat bukti (DAB),” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis.
Hasyim mengatakan pihaknya akan menjawab gugatan Prabowo, sesuai dengan gugatan yang dibacakan dalam sidang pendahuluan. Nantinya, jawaban ini akan diserahkan ke MK besok pada pukul 08.30 WIB.
“Insya Allah Selasa, 18 Juni 2019 besok, KPU sudah siap menjawab segala tuduhan, sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat, 14 Juni 2019,” ujar Hasyim
Baca Juga : Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi
“KPU akan menyampaikan/menyerahkan jawaban terhadap permohonan BPN 02 besok pada, Selasa, 18 Juni 2019, jam 08.30 WIB, di kantor Kepaniteraan MK,” sambungnya.
Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma’ruf telah menyerahkan dokumen jawaban perbaikan dan 11 alat bukti tambahan. Total terdapat 30 alat bukti yang akan disampaikan ke persidangan besok.
“Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Sebelumnya baru 19, sekarang sampai P30 atau 30 alat bukti,” ujar juru bicara tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Taufik Basari, di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.
Baca Juga : Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasan Wali Kota Danny
Untuk Bawaslu belum memberikan pernyataan terkait penyerahan jawaban. MK sendiri memberikan tenggang waktu hingga sebelum sidang dimulai untuk KPU dan Bawaslu menyerahkan jawaban mereka.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar