SULSELSATU.com, PAREPARE – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita ketahui bersama, bahwa sekarang telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN,” kata Pangerang pada upacara peringatan HKN.
“Penilaian Kinerja ASN bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier,” tambah Pangerang.
Baca Juga : Pangerang Rahim Pastikan Pemkot Parepare Selalu Siaga Hadapi Bencana
Menurut Pangerang, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku ASN.
Dengan aturan itu, membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Jika sebelumnya kinerja ASN kurang dapat dijadikan tujuan untuk pemberhentian, maka saat ini sistem rewards and punishment semakin mendapat bentuk dan jelas.
“Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaannya,” tegasnya.
Baca Juga : Pangerang Rahim Pantau Langsung Pos Perbatasan, Pastikan Protkes Diterapkan
Semangat pemerintah agar pelayanan publik dan sistem pemerintahan akan terus meningkat dalam rangka memajukan daerah. Diharapkan ASN punya semangat yang sama dan akan menularkan semangatnya kepada yang lain sehingga akan lebih baik.
“Kami mengharapkan PP 30 ini bisa menjadi pemacu peningkatan prestasi para ASN. Kami memberi penghargaan kepada yang berprestasi dan memberikan hukuman yang kinerjanya dibawah standar,” bebernya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional, Ini Pesan Wawali Parepare
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar