SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang wanita asal Kecamatan Manggala, Kota Makassar, bernama Mariyam (40) dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah calon umroh senilai Rp400 juta.
Mariyam ditangkap aparat Timsus Polda Sulsel di wilayah Kabupaten Maros, di Perumahan Branch Village, Moncongloe pada Senin (17/6/2019).
Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, tersangka memiliki perusahaan biro perjalanan umrah, yakni CV. Maryam Nur Rasyd. Perusahaan miliknya ini melakukan kerja sama dengan Travel Umrah Sabila selama 3 tahun.
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
Namun yang terjadi, setoran jemaah calon umrah yang seharusnya disetorkan ke Travel Umrah Sabila justru digelapkan oleh tersangka.
“Tersangka menerangkan bahwa memang benar menggelapkan (Rp400 juta) dana jemaah umrah dari travel Sabila,” kata Artenius, Rabu (19/6/2019).
Demi mendalami kasus penipuan ini, Mariyam dibawa aparat ke Ditreskrimum Polda Sulsel agar dapat mengungkap lebih jauh terkait kasus ini.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar