SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan kembali dibuka tahun ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun rencananya bakal mengusulkan sebanyak 511 orang untuk kuota CPNS.
Tetapi di sisi lain, hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkot Makassar hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan nasib. Padahal seluruh tahapan seleksi seharusnya sudah selesai sejak Maret lalu.
Baca Juga : Stadion Untia Makassar Siap Dibangun, Wali Kota Appi Targetkan Groundbreaking Dalam Waktu Dekat
Sistem penggajian yang belum juga menemukan titik temu antara APBD atau APBN dinilai menjadi faktor dari ketidakjelasan nasib P3K ini. Apalagi sejak awal dibuka, sistem penggajian yang rencananya akan dibebankan pada APBD itu sudah menuai pro dan kontra.
Sekertaris BKPSDMD Kota Makassar, Munandar, menjelaskan bahwa saat ini Pemko Makassar sementara masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan dan sistem penggajian P3K ini.
“Jadi, sebenarnya itu bukan masalah. Hanya masalah waktu, saja kan sudah pernah ada seleksi. Ada formasinya kita lakukan. Terus kita lakukan tahapan seleksi. Dan sudah ada juga penentuan. Cuma belum ditindaklanjuti karena masih ada kendala teknis tentang penggajian, apakah itu APBD atau APBN,” jelas Munandar, Rabu, (19/6/2019).
Baca Juga : Jadi Mitra Pemkot Makassar, SUS Environment Bangun Infrastruktur Canggih Pembangkit Listrik dari Sampah
Menurut Munandar, sistem penggajian ini memerlukan kebijakan tidak hanya dari pemerintah daerah namun juga pemerintah pusat. Sebab antara PNS dan P3K sama-sama merupakan ASN sehingga memerlukan regulasi yang baik, termasuk soal sistem penggajian.
“Mestinya penggajiannya juga sama karena kan rekrutmennya dari pemerintah pusat. Kalau penggajiannya yang satu APBD dan satunya lagi APBN, diperlukan ketentuan yang lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar