Logo Sulselsatu

Sidang Sengketa Pilpres Pagi Ini, MK Dengarkan Saksi dan Ahli Prabowo

Asrul
Asrul

Rabu, 19 Juni 2019 08:55

Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)
Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019) pagi ini.

Saat menutup sidang kedua kemarin, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sidang pada hari ini akan beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.

Sesuai ketentuan yang telah diatur, hakim membatasi 15 orang saksi fakta dan dua saksi ahli bagi masing-masing pihak untuk dihadirkan di muka persidangan.

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

“Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan dua ahli. Ini berlaku untuk termohon dan terkait juga,” ucap Anwar saat menutup lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 di ruang sidang MK, Selasa (18/6/2019) kemarin.

Hari ini, rencananya agenda ketiga sidang sengketa Pilpres 2019 bakal dimulai dari pukul 09.00 WIB. MK meminta pengajuan bukti tambahan dari pemohon, tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebelum sidang dilanjutkan.

“Perlu disampaikan bahwa pengajuan bukti tambahan untuk pemohon paling lambat besok sebelum persidangan dimulai,” ujar Anwar.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

MK juga memberikan waktu lebih panjang penyerahan bukti tambahan bagi KPU selaku termohon, Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu hingga Kamis (20/6/2019).

“Kemudian untuk pihak termohon, terkait, dan Bawaslu paling lambat diserahkan hari Kamis sebelum sidang dimulai,” katanya.

Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Aneka07 Mei 2025 14:19
Ratusan Biker Sulsel Riding ke Puncak Malino Rayakan Satu Dekade NMAX
Perayaan satu dekade NMAX di Indonesia yang bertajuk NMAX Experience: Ride A Decade oleh para biker MAXI Yamaha masih terus berlangsung di berbagai ko...
Bisnis07 Mei 2025 13:50
Indosat dan Wadhwani Foundation Siapkan Talenta Muda Lewat Pelatihan Berbasis AI
Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bekerja sama dengan Wadhwani Foundation (WF) meluncurkan program p...
News07 Mei 2025 13:34
Tiket Terjual Habis, 20 Ribu Pengunjung Siap Semarakkan Digiland 2025
TelkomGroup kembali menyelenggarakan Digiland 2025, perhelatan tahunan yang menjadi wadah kolaborasi teknologi, olahraga, edukasi, hingga hiburan dala...
Berita Utama07 Mei 2025 10:07
Ketua TIDAR Sulsel Vonny Ameliani Dukung Penuh Rencana Presiden Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
SULSELSATU.com, JENEPONTO— Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Selatan yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Vonny Ameliani, menyatakan du...