SULSELSATU.com, PAREPARE – Staf ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Muh Yamin, diminta agar mengosongkan rumah jabatan (rujab) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
Mantan Kadiskes Parepare ini menilai dirinya diusir pasca dilayangkan surat dari Pemkot Parepare 17 Juni 2019 bernomor 031/509/BKD perihal pengosongan rumah jabatan hingga masa tujuh hari.
Sekretaris Kota Parepare, Iwan Asaad dikonfirmasi terkait surat tersebut mengaku, jika rumah jabatan yang ditempati Yamin saat ini bukan rumah jabatan Staf Ahli sebagaimana jabatan yang diembannya sekarang.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
“Rumah dinas yang dipakai Yamin kan rumah Kepala Dinas Kesehatan, bukan rumah staf ahli,” kata Iwan, yang juga merupakan Plt Kadinkes Parepare.
Menurutnya, sehari sejak pelantikan (24 Januari) mestinya Yamin sudah mengosongkan rujab itu, namun tidak dilakukan. Jika dihitung, hampir lima bulan Yamin menempati rumah jabatan Kepala Diskes Parepare.
“Idealnya harus dikembalikan atau dikosongkan saat sudah dilantik sebagai staf ahli,” katanya.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar