Tak Terima Gaji Pensiun, Pensiunan Kemenag Sinjai Mengadu ke Dewan

Tak Terima Gaji Pensiun, Pensiunan Kemenag Sinjai Mengadu ke Dewan

SULSELSATU.com, SINJAI – Komisi I DPRD Sinjai menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai terkait dengan adanya ASN Pensiunan Kemenag yang tidak mendapat gaji pensiun di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Rabu (19/6/2019).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I A. Sabir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Jamaluddin Asnawi dan dihadiri anggota Komisi I M. Takdir, Tajuddin, Darwis, Zahra Usman, Muzawwir, Roslan Kasubag TU Kemenag, Khaeruddin Analis, serta bagian Kepegawaian Kemenag.

Menurut A. Sabir bahwa memang seharusnya jika pegawai ASN yang sudah mengabdi dan sudah memasuki masa pensiun seharusnya menerima gaji pensiun, sehingga persoalan ini harus lebih didalami

Hal yang senada juga disampaikan Muzawwir, yang menurutnya permasalahan ini perlu dicarikan solusinya. 

“Masa pensiunan ASN yang sudah mengabdi cuma mendapatkan ucapan terima kasih dan tidak mendapatkan gaji pensiun,” katanya.

Sementara itu Kasubag TU Kemenag Roslan mengaku prihatin dengan adanya permasalahan ini. pihaknya sudah jauh hari mempertanyakan terkait permasalahan ini ke Kantor Wilayah Kementerian Agama serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, dan hasilnya cuma diberi penjelasan dari kantor tersebut.

Dia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar saat ini pada peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yang di dalam peraturan itu ditentukan jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.

“Apabila memiliki batas kerja paling sedikit 10 tahun sehingga dari penjelasan tersebut melihat pihak bersangkutan diangkat CPNS dengan perhitungan masa kerja 9 tahun 10 bulan sehingga akumulasi pada saat ini yang bersangkutan sudah mencapai 13 tahun,” katanya.

Akan tetapi, Roslan mengatakan bahwa pihak BKN dalam penafsirannya berbeda dengan PP yang ada, berpedoman bahwa yang dihitung adalah masa kerja ASN bukan masa kerja yang dihitung berdasarkan pengangkatan yang bersangkutan, sehingga sampai saat ini kita belum mengeluarkan SK pensiun pihak yang bersangkutan.

“Diharapkan semoga permasalahan ini secepatnya bisa terselesaikan, dan Komisi I bisa mendalami permasalahan ini ke pemerintah pusat,” harapnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Kemenag, pihak Komisi I menarik kesimpulan bahwa akan mencari, mengkaji serta akan melakukan konsultasi ke BKN dan DPR RI sebagai penentu kebijakan.

“Insya Allah kita akan tindaklanjuti, dengan melakukan konsultasi ke BKN serta DPR RI yang bertindak sebagai penentu kebijakan,” terangnya.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga