Polda Segera Naikkan Status Korupsi Pasar di Jeneponto ke Penyidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Kabupaten Jeneponto tidak lama lagi bakal memasuki babak baru.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam waktu dekat disebut akan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kemungkinan (sudah) akan ditingkatkan ke penyidikan pada minggu depan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi Sulselsatu, Kamis (20/6/2019).
Langkah tersebut bakal diambil penyidik usai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang salah seorang di antaranya adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Dari Informasi yang dihimpun, pembangunan pasar yang dimaksud adalah Pasar Lassang-Lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah, Kecamatan Turatea.
Kedua pasar ini disebut menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar yang biayanya berasal dari Dana Anggaran Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 lalu.
Sementara dipanggilnya Paris oleh penyidik dikaitkan dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto semasa kedua pasar tersebut dibangun.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News