Pemkot Parepare Pasang Alat Perekaman Pajak di Restoran dan Cafe
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memasang alat perekaman pajak di sejumlah tempat usaha. Ini sebagai upaya membiasakan pelaku usaha untuk jujur dan tertib dalam membayar pajak.
Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad mengatakan, tahap awal 10 alat perekaman dipasang di sejumlah restoran yang dinilai memiliki pendapatan dan paling ramai dikunjungi.
“Sudah ada 10 alat perekaman pajak yang kita sebar di sejumlah cafe dan restoran. Transaksi yang terjadi di tempat usaha yang terpasang alat ini, terpantau oleh pemerintah daerah dan KPK secara online. Sehingga pajak yang dikeluarkan pemilik usaha dilakukan secara transparan,” ujar Iwan, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, alat perekaman pajak itu dapat mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare. Pasalnya hanya dalam kurun waktu dua minggu, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak sekitar Rp11 juta.
“Karena itu kita berkordinasi dengan Bank Sulselbar dan mengajukan penambahan 50 alat perekaman pajak itu. Jadi bukan hanya restoran atau cafe yang terpantau, tapi juga pajak hotel, pajak parkir, restoran dan hiburan,” imbuhnya.
“Sekitar 10 persen dari pembelian di restoran merupakan hak pemerintah daerah, yang dibebankan bukan kepada pengusaha, melainkan pelanggan atau masyarakat yang datang berbelanja,” pungkasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News