SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasi Pidsus Kejari Bone, YS harus berurusan dengan pihak atasannya di bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulsel.
YS diperiksa sejak Rabu (19/6/2019) malam hingga Kamis dini hari karena ketahuan selingkuh dengan perempuan EV, yang merupakan istri salah satu staf di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pompanua, Bone.
EV yang diduga menjalin asmara dengan YS juga diperiksa bidang Aswas Kejati Sulsel.
Baca Juga : VIDEO: Perselingkuhan 2 Oknum ASN di Palu, Video Penggerebakan Viral di Media Sosial
“Kita juga sudah minta klarifikasi dari keluarga kedua belah pihak,” kata Tarmizi saat diwawancara di kantor Kejati Sulsel, Jumat (21/6/2019).
Sebenarnya Tarmizi membenarkan bahwa memang YS terbukti memiliki hubungan asmara dengan EV yang berprofesi sebagai bidan di salah satu Puskesmas di Bone. Namun ia enggan banyak mengimentari dan menyerahkan kasus itu agar Aswas Kejati Sulsel menjelaskan secara detailnya.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum jaksa tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Jaksa Agung.
Baca Juga : Hanya Mengenakan Daster, Istri Perwira Kepergok Berduaan dengan Selingkuhan
“Kemarin secara lisan juga sudah saya laporkan ke Kejaksaan Agung. Tentunya tindak lanjutnya mungkin dalam dua hari ini ada keputusan dari Kejaksaan Agung,” kata dia.
Sementara demi keamanan YS, Tarmizi menginstruksikan agar YS tidak kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Bone. Terutama kini kasus perselingkuhan itu menjadi polemik di masyarakat setelah awalnya keluarga suami EV mendatangi kantor Kejari Bone pada Selasa (18/6/2019).
“Saya minta pak Aswas Senin sudah tuntas. Saya juga minta agar kasi pidsus tidak ke bone dulu dan tetap berada di Kejati untuk
meredam dulu kondisi disana agar tidak ada gejolak,” ujarnya menandaskan.
Baca Juga : VIDEO: Nyesek! Niat Bawakan Makanan Sahur, Wanita Ini Malah Pergoki Pacarnya Selingkuh di Kamar Kos
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar