Logo Sulselsatu

Pemkab Gowa Bakal Terapkan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Online

Asrul
Asrul

Jumat, 21 Juni 2019 21:28

ilustrasi (int)
ilustrasi (int)

SULSELSATU.com, GOWA – Dalam rangka mendorong optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online.

Olehnya sebagai tahap awal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa melakukan Sosialisasi Implementasi Mekanisme Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online, yang berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Jumat (21/6/2019).

Dalam kegiatan ini hadir sekitar 50 pelaku usaha atau pengelola restoran dan rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Wabup Gowa Dorong Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional

Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan selain sebagai ajang silaturahmi antar pemerintah daerah dan pengelola restoran juga sebagai pertemuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak yang akan diterapkan saat ini.

“Dengan dilakukannya sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah kedepannya,” katanya dalam sambutannya.

Ia menyebutkan, saat ini dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gowa pada 2019, kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor penerimaan pajak dan retribusi sekitar 10,59 persen dari total belanja daerah sekitar Rp2 triliun. Kondisi ini tentunya memberikan gambaran mengenai masih tingginya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Nasional Satpol PP dan Satlinmas se-Sulsel

“Dengan kondisi ini maka kami menganggap perlu mendorong kemandirian keuangan daerah, hal ini untuk mampu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” ujarnya.

Sosialisasi pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemkab Gowa dalam hal ini Bapenda Gowa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Sulselbar pada April 2019 lalu.

“Kemajuan yang telah kita lakukan ini diharapkan medapat dukungan dari berbagai pihak utamanya masyarakat untuk meningkatkan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Serta dalam rangka mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya.

Baca Juga : Wabup Gowa Sebut Wisuda Santri Bantu Sukseskan Bebas Buta Aksara Al-Qur’an

Sementara, untuk memaksimalkan pemberlakuan pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi daerah secara online ini akan didukung dengan disiapkannya sarana pendukung pembayaran pajak restoran secara online berupa Aplikasi MPOS.

Khusus untuk pemberlakuannya masih akan melalui proses dan tahapan yang sesuai prosedurnya.

“Sosialisasi ini sebagai tahap awal, selanjutnya akan dipasangkan alatnya kepada seluruh pengelola restoran. Termasuk pula melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kebijakan seperti ini,” tutupnya.

Baca Juga : Tinjau Puskesmas dan Kantor Lurah Tamaona, Darmawangsyah Tekankan Pelayanan Maksimal

Dikonfirmasi terpisah, Kepala PT Bank Sulselbar Cabang Gowa Rini Takariyani mengungkapkan, keterlibatan Bank Sulselbar dalam hal ini yaitu sebagai bank daerah melalui Group Teknologi Informasi dengan menyiapkan aplikasi monitoring (Dashboard) untuk seluruh wilayah kerja khususnya di daerah Kabupaten Gowa.

Aplikasi tersebut dimaksudkan untuk tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah melalui sistem online.

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memberikan informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Baca Juga : Gerakan 1.000 Katto-katto di Bontonompo Bantu Wujudkan Program Gowa Aman

Adapun manfaat dilakukannya pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi secara online ini yaitu tidak ada lagi tunggakan pajak atau seluruh pihak yang ditetapkan sebagai wajib pajak dapat tepat waktu. Selain itu tidak lagi dibackup oleh pihak pemerintah, termasuk sifatnya akan lebih akuntabel dan transparan.

“Ini juga akan meminimalisir terjadinya kecurangan karena dapat dipantau langsung oleh pihak WP termasuk KPK,” ujarnya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 April 2025 16:03
VIDEO: Warga Masih Temukan Jukir Liar di Indomaret Andi Djemma, Meski Sudah Ditertibkan
SULSELSATU.com – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Kota Makassar melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar . Penertiban tersebut tu...
Video16 April 2025 14:32
VIDEO: Uang Berserakan di Tengah Jalan, Warga Ramai-Ramai Bantu Kumpulkan
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan sejumlah uang berserakan di tengah jalan raya. Peristiwa tersebut terjadi di Balangan, Banjarmasin....
Berita Utama16 April 2025 13:20
Pemkab Jeneponto Gelar Musrenbang RKPD 2026, Bupati Paris Yasir Ajak Satukan Visi Bangun Daerah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana...
Makassar16 April 2025 13:16
Investasi di Makassar Anjlok 35 Persen, Ini Biang Keroknya Menurut Helmy Budiman
SULSELSATU.com MAKASSAR – Kota Makassar mencatat penurunan signifikan dalam realisasi investasi sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Badan Ko...