SULSELSATU.com, MAKASSAR – Muhammad Rusdi (21), terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian taruna muda penerbang ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala (19), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 24 Juni 2019 pekan depan.
Informasi jadwal sidang perdana Rusdi tersebut dikonfirmasi oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, Tabrani. Ia membeberkan, pihaknya memang telah menuntaskan berkas dakwaan tersangka.
“Tetap yang primair itu Pasal 338 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan yang berujung kematian,” kata Tabrani, Sabtu (22/6/2019).
Baca Juga : JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Aldama 10 Tahun Penjara
Namun saat dikonfirmasi mengenai jumlah saksi yang bakal dihadirkan, Tabrani mengaku belum bisa merinci jumlah saksi yang nantinya untuk memenuhi proses pembuktian mendatang.
Tabrani menambahkan, timnya kini bakal terlebih dulu fokus pada eksepsi yang berpotensi diajukan terdakwa jika keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Masih belum kami rincikan karena pihak terdakwa juga belum mengajukan eksespi,” kata dia.
Baca Juga : Terungkap! Ada Tradisi Kekerasan yang Dirawat di ATKP Makassar
Selain pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, Rusdi yang merupakan taruna tingkat II ATKP Makassar itu juga didakwa pasal 354 ayat 2 KUHP serta lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dakwaan Rusdi tersebut merupakan dakwaan yang tidak jauh berbeda dari pasal yang disangkakan penyidik Polrestabes Makassar sewaktu melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 28 Mei lalu, yakni berupa pasal kejahatan terhadap nyawa.
“Kami kenakan pasal 338 KUHP. Itu ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko beberapa waktu lalu.
Korban Aldama Putra sendiri meregang nyawa pada 3 Januari 2019 lalu tewas dianiaya terdakwa Rusdi di kampus ATKP Makassar. Kasus ini sempat mengegerkan publik lantaran pihak ATKP Makassar awalnya menyatakan korban tewas lantaran terjatuh di kamar mandi.
Namun pihak Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini kemudian menemukan bahwa korban tewas akibat menerima penganiayaan berat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah senior korban, Rusdi terungkap Polisi sebagai pelaku penganiayaan. Hal tersebut kemudian diakui pelaku.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar