SULSELSATU.com, MAKASSAR – Skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat yang berposisi sebagai Kasi Pidsus Kejari Bone, YS dengan EV selaku istri salah satu staf di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pompanua, Bone, bakal terus diproses di Kejati Sulsel.
Adalah bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) yang melakukan pemeriksaan terhadap YS dan juga EV.
Sementara saat dikonfirmasi kemungkinan jatuhnya sanksi pemecatan terhadap YS, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, pihaknya bakal terlebih dahulu pemeriksaan berjenjang.
Baca Juga : Seret 4 Tersangka, Proyek Irigasi Jaling Disubkontrakkan hingga Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
“Itu kan (YS dan EV masih berstatus) saksi semua, berjenjang sesuai dengan proporsi perbuatannya,” kata Salahuddin saat ditemui di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (21/6/2019).
“Ya tunggu juga, dia terbukti apanya,” kata Salahuddin menambahkan.
Menurut Salahuddin, hasil pemeriksaan Aswas Kejati Sulsel terhadap YS bakal diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya melihat putusan Jaksa Agung.
Baca Juga : Kejari Bone Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Irigasi Jaling
“Kita tidak tahu nanti ending-nya hukuman apa, hasilnya nanti kita serahkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar