SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna terkait penggunaan hak angket ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Senin (24/06/2019).
Hasilnya, sebanyak 60 dari 64 legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel yang hadir menyetujui penggunaan hak angket. Berdasarkan syarat pengajuan usul hak angket, hak ini dapat berlanjut jika rapat paripurna dihadiri 3/4 anggota DPRD Sulsel yang berjumlah 85 orang dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota DPRD yang hadir.
Dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel, hanya Fraksi PDIP yang tidak hadir.
Baca Juga : Sekretariat DPRD Sulsel Tingkatkan Pelayanan Profesional Bersama DPR RI
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid mengungkapkan bahwa secepatnya akan dilakukan dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan nantinya oleh tim pansus.
“Tapi kami komitmen di hak angket ini disepakati 60 hari. Tiga fraksi sudah cukup, mekanismenya nanti kita akan mengundang pimpinan angket DPR menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk di undang dan kita sudah punya list nama-nama tapi kita masih rahasiakan,” kata Kadir.
Setelah itu, lanjut Kadir, pimpinan DPRD akan menyurati masing-masing fraksi untuk mengusung nama-nama panitia hak angket.
Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Cicu Target Rampungkan AKD Pekan Depan
“Nanti kita sampaikan nama-namanya untuk diundang. Kita sudah buat jadwal bahwa hari ini jam sekian diundang, nanti kita ambil lantai 9 khusus untuk hak angket.” Paparnya.
Selain itu, Kadir juga menyebutkan, persiapan bukti melakukan hak angket telah cukup. Anggota pansus telah melakukan investigasi awal untuk mendukung tentang apa yang menjadi alasan DPRD Sulsel mengusulkan hak angket Gubernur Sulsel.
“Kita kan sudah punya bukti bukti semua. Pansus ini sudah melakukan investigasi awal. Investigasi ini sudah mendukung tentang apa yang menjadi rekomendasi kita, sudah lengkap semuanya,” sebutnya.
Baca Juga : 5 Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Alasan utama DPRD Sulsel mengusulkan hak angket ini lantaran soal realisasi APBD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023, dan soal terbitnya SK wakil gubernur dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov di era Nurdin Abdullah yang baru memimpin Sulsel sekitar 10 bulan.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar