Logo Sulselsatu

Didakwa Pasal Berlapis, Pembunuh Aldama Terancam 15 Tahun Penjara

Asrul
Asrul

Senin, 24 Juni 2019 15:30

Terdakwa pembunuhan Aldama Putra, M Rusdi tertunduk lesu usai mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Senin (24/6/2019). (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Terdakwa pembunuhan Aldama Putra, M Rusdi tertunduk lesu usai mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Senin (24/6/2019). (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang perdana kasus penganiayaan berujung kematian taruna muda penerbang ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/6/2019).

Majelis hakim yang diketuai Suratno serta dibantu dua hakim anggota tercatat memulai persidangan sekira pukul 13.58 Wita.

Saat itu, terdakwa tunggal yang juga senior korban atas nama M Rusdi (21) melangkah ke kursi terdakwa dengan mengenakan baju tahanan jaksa dan songkok putih. Ia terus tertunduk dan sama sekali tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Baca Juga : Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris dan 3 Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi

Terdakwa pun didampingi oleh penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) PN Makassar, Aisyah dan Rafsanjani.

Dari pihak berlawanan, Jaksa Penuntut Umum, Tabrani saat membacakan dakwaan terhadap Rusdi mengatakan bahwa korban meninggal akibat kekerasan tumpul tepat pada uluh hati korban.

“Hasil pemeriksaan (RS Bhayangkara Polda Sulsel) disimpulkan bahwa penyebab kematian korban kegagalan pernapasan yang diakibatkan oleh terganggunya fungsi organ paru-paru atau terjadi adema paru oleh karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut disebabkan kekerasan tumpul pada bagian dada,” kata Tabrani di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Dikriminalisasi, Hakim Vonis Bebas Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Rusdi disebut terbukti telah melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

“Kemudian jaksa juga mendakwakan subsidair yaitu perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 354 ayat 2 KUHP,” ujar jaksa.

“Yang kedua subsidair lagi yaitu perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujarnya.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Taruna Penerbangan Dituntut 10 Tahun Penjara

Sepeti diberitakan sebelumnya, Aldama Putra meregang nyawa pada 3 Januari 2019 lalu. Ia tewas dianiaya terdakwa Rusdi di kampus ATKP Makassar. Kasus ini sempat mengegerkan publik lantaran pihak ATKP Makassar awalnya menyatakan korban tewas lantaran terjatuh di kamar mandi.

Namun, pihak Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini kemudian menemukan bahwa korban tewas akibat menerima penganiayaan berat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah senior korban, Rusdi terungkap polisi sebagai pelaku penganiayaan. Hal tersebut kemudian diakui pelaku.

Baca Juga : Kuasa Hukum Zugito Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video01 Mei 2025 23:13
VIDEO: Kericuhan Aksi May Day di Bandung, Massa Aksi Rusak dan Bakar Mobil Polisi
SULSELSATU.com – Aksi Hari Buruh di Bandung, Kamis (1/5/2025) berlangsung ricuh. Sekelompok orang berpakaian hitam membunyikan petasan dan melempar ...
OPD01 Mei 2025 22:05
Usai Sidak RS Mangkrak, Komisi D DPRD Makassar Jadwalkan RDP Bahas Temuan Lapangan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke...
Hukum01 Mei 2025 21:53
PERLUHMI Didorong Jadi Mitra Strategis Pembinaan Hukum Nasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Organisasi profesi memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme anggotanya. Hal ini d...
Video01 Mei 2025 20:36
VIDEO: Prabowo Curhat ke Buruh: Empat Kali Kalah, Tetap Didukung
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengaku buruh tetap setia mendukungnya meski sempat gagal empat kali dalam kontestasi politik. Curhat ...