SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang perdana kasus penganiayaan berujung kematian taruna muda penerbang ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/6/2019).
Majelis hakim yang diketuai Suratno serta dibantu dua hakim anggota tercatat memulai persidangan sekira pukul 13.58 Wita.
Saat itu, terdakwa tunggal yang juga senior korban atas nama M Rusdi (21) melangkah ke kursi terdakwa dengan mengenakan baju tahanan jaksa dan songkok putih. Ia terus tertunduk dan sama sekali tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Baca Juga : Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris dan 3 Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi
Terdakwa pun didampingi oleh penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) PN Makassar, Aisyah dan Rafsanjani.
Dari pihak berlawanan, Jaksa Penuntut Umum, Tabrani saat membacakan dakwaan terhadap Rusdi mengatakan bahwa korban meninggal akibat kekerasan tumpul tepat pada uluh hati korban.
“Hasil pemeriksaan (RS Bhayangkara Polda Sulsel) disimpulkan bahwa penyebab kematian korban kegagalan pernapasan yang diakibatkan oleh terganggunya fungsi organ paru-paru atau terjadi adema paru oleh karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut disebabkan kekerasan tumpul pada bagian dada,” kata Tabrani di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : Dikriminalisasi, Hakim Vonis Bebas Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Rusdi disebut terbukti telah melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
“Kemudian jaksa juga mendakwakan subsidair yaitu perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 354 ayat 2 KUHP,” ujar jaksa.
“Yang kedua subsidair lagi yaitu perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujarnya.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Taruna Penerbangan Dituntut 10 Tahun Penjara
Sepeti diberitakan sebelumnya, Aldama Putra meregang nyawa pada 3 Januari 2019 lalu. Ia tewas dianiaya terdakwa Rusdi di kampus ATKP Makassar. Kasus ini sempat mengegerkan publik lantaran pihak ATKP Makassar awalnya menyatakan korban tewas lantaran terjatuh di kamar mandi.
Namun, pihak Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini kemudian menemukan bahwa korban tewas akibat menerima penganiayaan berat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah senior korban, Rusdi terungkap polisi sebagai pelaku penganiayaan. Hal tersebut kemudian diakui pelaku.
Baca Juga : Kuasa Hukum Zugito Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar