Begini Kronologi Lengkap “Sikap Taubat” yang Tewaskan Aldama
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang perdana kasus penganiayaan berujung kematian taruna muda penerbang ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/6/2019).
Majelis hakim yang diketuai Suratno serta dibantu dua hakim anggota tercatat memulai persidangan sekira Pukul 13.58 Wita.
Terdakwa tunggal dalam kasus ini, M Rusdi (21) yang juga senior korban didakwa jaksa jaksa melanggar pasal primair, yakni Pasal 338 KUHP hingga terancam minimal 15 tahun penjara. Rusdi yang merupakan taruna tingkat II ATKP Makassar itu juga didakwa pasal 354 ayat 2 KUHP serta lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dalam dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tabrani, membeberkan bahwa korban diminta melakukan posisi “sikap taubat” atas kesalahan tidak menggunakan helm saat memasuki area kampus.
Tabrani merincikan, sikap taubat yang dimaksud adalah korban diminta dalam posisi sujud dan kepala korban dialasi dengan tutup botol.
“Dia ada tutup botol aqua lalu dia suruh sujud dengan tangan di atas. Setelah kira-kira 5 menit setelah sikap taubat, korban berdiri. Setelah itu baru dilakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak dua kali,” kata Tabrani.
Akibatnya, seketika itu korban tidak sadarkan diri. Kondisi itu terus berlanjut, dan korban pun dinyatakan meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.
Berikut kronologi lengkap kematian Aldama yang dibacakan jaksa di hadapan mahelis hakim.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Juni 2019 jam 12, yaitu terdakwa M Rusdi sedang berada di Pos, Pos di bawah kepala pesawat di ATKP Makassar.
Kemudian saudara Rusdi melihat korban Aldama Putra Pongkala masuk ke dalam kampus yang dibonceng oleh orang tuanya tidak menggunakan helm.
Akibat tidak menggunakan helm, karena saudara Rusdi ini adalah senior, lalu saudara Rusdi menegur korban Aldama.
Pada malam berikutnya, saudara Aldama disuruh datang ke kamar saudara Rusdi di Barak VI (enam) ATKP.
Selain saudara Rusdi juga, di kamar itu juga ada saudara saksi Wahyudin, terus Haryono. Kemudian sadara Rusdi memanggil Aldama ke dalam kamar lalu mengatakan kenapa kau tidak pakai helm.
Karena (Aldama) ini adalah juniornya, kemudian saudara Rusdi menyuruh saudara Aldama untuk sikap taubat. Terlebih dahulu disuruh buka baju dinasnya.
Sikap taubat itu dengan dia sujud dengan ditambah tutup botol. Setelah itu saudara Rusdi lalu mengelus-ngelus, mengusap-usap dada saudara terdakwa ini kemudian saudara Rusdi langsung memukul di daerah uluh hati korban sebanyak dua kali.
Akibat pukulan itu, kemudian saudara korban Aldama ini terjatuh. Kemudian saudara Rusdi bersama kawannya yang lain dan yang itu juniornya tapi semuanya tidak melihat (kejadian pemukulan). Karena etikanya kata terdakwa, apabila senior melakukan itu (pemukulan) dilarang melihat semua. Kemudian pada saat korban terjatuh, barulah semua melihat.
Kemudian saudara Rusdi mengangkat saudara korban, korban saat itu dalam keadaan tidak bergerak kemudian (Rusdi) panik, lalu diberi minum, diberi minum juga tidak bisa.
Akibat itu, korban dibawa dan dibaringkan di Barak VIII (delapan). Setelah itu dipanggillah tim medis dari kesimpulan kesaksian tim medis bahwasanya memang (korban) sudah tidak bergerak lagi dan lidahnya sudah masuk. Akibat itu, setelah dibawa ke rumah sakit, meninggal pada saat di jalan.
Hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa penyebab kematian korban kegagalan pernapasan yang diakibatkan oleh terganggunya fungsi organ paru-paru atau terjadi adema paru oleh karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut disebabkan kekerasan tumpul pada bagian dada.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News